Ismail Hippy: ” lebih elok bila pasal.yang di sangkakan lebih berfokus pada hasil yang mereka dapat dengan penerapan TPPU
DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA HAM) Kabupaten Pohuwato
apresiasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh Polres Pohuwato beberapa waktu lalu
Penertiban kali ini dinilai oleh Ketua LA HAM Pohuwato Ismail Hippy sebagai bentuk tanggung jawab yang selama ini menjadi beban aparat penegak hukum.
” LA HAM harus memberikan apresiasi terkait langkah penertiban dengan hasil yang memuaskan tersebut.” Ungkap Ismail Hippy
Penertiban jangan berhenti sampai disitu, namun kata Ismail ada sejumlah pelaku usaha PETi yang telah merusak lingkungan di wilayah yang berbeda dan belum tersentuh oleh penertiban.
Mereka kata Ismail Hippy antara lain Fandi Mardain, adik dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato yang mengaku selama ini tak akan tersentuh hukum.
Lainnya kata Ismail Hippy, adalah Firman Pakaya, Saidi Pambi dan Parman Pambi yang selalu mengaku ada back up dari di belakang mereka dan susah di sentuh hukum
Penertiban beberapa waktu lalu menghasilkan 7 alat besar jenis escavator telah diamankan melalui operasi yang di pimpin langsung Kasatreskrim Polres Pohuwato.
Ismail Hippy berharap penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kegiatan pertambangan emas secara ilegal harus di sangkakan.
“Lebih elok bila pasal.yang di sangkakan lebih berfokus pada hasil yang mereka dapat dengan penerapan TPPU,” terang Ismail Hippy
Sehingganya terang Ismail Hippy dalam penegakan hukum dalam aktifitas PETI, diminta Polres Pohuwato lebih mengarahkan prosesnya ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Insya Allah untuk operasi kali ini, dan dalam penetapan tersangka nanti, penerapan TPPU menjadi prioritas utama, sehingga ini akan menjadi efek jera bagi yang lainnya.” Ungkapnya.













