Fakta Baru Kasus Persekusi Anak di Bitung, Terlapor Utama Tito Pernah Terjerat Perkara Penganiayaan

Fakta Baru Kasus Persekusi Anak di Bitung, Terlapor Utama Tito Pernah Terjerat Perkara Penganiayaan

1 views
0

DETEKSINEWS.ID, BITUNG – Kasus dugaan persekusi dan penganiayaan yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial RS (16) kini memasuki babak baru.

Sosok terduga pelaku utama, yakni RP yang akrab disapa Tito, ternyata memiliki catatan hitam di meja hijau.

Berdasarkan data yang dihimpun dari halaman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bitung pada Senin 9 Februari 2026, terungkap bahwa Tito pernah terjerat dalam kasus kekerasan.

Jauh sebelum kasus RS mencuat, Tito telah terjerat perkara penganiayaan pada akhir tahun 2021.

Dalam perkara yang tercatat dengan nomor nomor perkara, 2/Pid.C/2022/PN Bit tersebut, Tito terbukti secara sah melakukan pemukulan terhadap korban berinisial RY di Kelurahan Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.

Kini, Tito kembali berurusan dengan hukum namun dengan komplikasi masalah yang jauh lebih berat.

Jika pada masa lalu ia hanya terjerat kasus penganiayaan, saat ini ia dilaporkan atas serangkaian dugaan tindak pidana yang sistematis terhadap RS.

RP alias Tito diduga memimpin aksi persekusi, melakukan penjemputan paksa terhadap anak di bawah umur tanpa seizin orang tua, hingga terlibat dalam pencemaran nama baik korban.

Tindakan tersebut telah memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban yang merasa keamanan anak mereka terancam.

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, keluarga RS secara resmi telah menyeret Tito beserta beberapa orang lainnya ke jalur hukum.

Laporan tersebut telah terdaftar di Polres Bitung dengan nomor laporan: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan pihaknya memang telah menerima laporan terkait kasus RS.

“Laporan sudah kami terima,” ungkap Ahmad, saat dihubungi awak media ini, Selasa 3 Feberuari 2026 lewat sambungan telepon.

Ahmad meminta, pihak keluarga untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus itu ditangani oleh pihaknya sesuai dengan tahapan penanganan kasus dugaan tindak pidana.

“Kami minta tolong, beri keleluasaan ke penyidik, waktu ke penyidik, untuk melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian,” pinta Ahmad.

Ahmad juga berharap, semua pihak dapat menyampaikan kepada pihaknya jika ada hal-hal atau informasi yang dapat membantu penanganan kasus tersebut agar lebih mudah dan segera dituntaskan.

“Apabila ada info-info tambahan, untuk dapat menjadi materi dalam penanganan kasus ini, boleh disampaikan ke kami,” harap Ahmad.

Ahmad menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga nanti akan turut melibatkan DP3A Kota Bitung.

“Itu otomatis kita akan kunjungi. Kalau tidak salah, pihak korban juga ada pengacaranya,” pungkas Ahmad.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat.

Mengingat rekam jejak Tito yang pernah divonis bersalah dalam kasus kekerasan sebelumnya, publik mendesak agar proses hukum terhadap dugaan persekusi ini berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Tim redaksi

Your email address will not be published. Required fields are marked *