DETEKSINEWS.ID, Jakarta – Pelantikan DPP IKASMANSA di Gorontalo pada tanggal 26 Oktober di Gedung Azizah dianggap oleh Majelis Pertimbangan melalui Bidang Hukum (LBH) DPP IKASMANSA Gorontalo Dahlan Pido, bahwa Pelantikan tersebut keliru bahkan fatal secara organisatoris. Dengan berani mencatut nama- nama Majelis Pertimbangan DPP IKASMANSA Gorontalo dan Pengurus yang resmi sudah dilantik pada tgl 19 oktober 2025 hotel Crowne Bandung.
Dalam realesenya ke DETEKSINEWS.ID, Majelis Pertimbangan IKASMANSA tidak mengenal Pelantikan Ganda atau pelantikan berulang, yang diakui secara sah dan resmi adalah pelantikan DPP IKASMANSA Gorontalo pada tanggal 19 Oktober 2025 di Hotel Crowne Bandung dibawah Pimpinan Irjen Pol. (Purn) Drs. Yotje Mende SH, M.Hum.
Pada dasarnya nama seseorang sebagai pengurus ormas tidak dapat dicantumkan tanpa persetujuan, terutama jika nama tersebut adalah nama tokoh masyarakat, pejabat negara, atau pejabat pemerintah, kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 57 Tahun 2017.
Berdasarkan Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, Ormas yang mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintah, dan/atau tokoh masyarakat dalam kepengurusannya harus melampirkan surat pernyataan persetujuan atau kesediaan dari yang bersangkutan saat pendaftaran. Aturan ini menegaskan bahwa penggunaan nama-nama tersebut tidak boleh sembarangan dan harus didasari oleh persetujuan tertulis.
Hal ini juga diatur oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan perlindungan umum terhadap data pribadi, termasuk nama yang pada dasarnya, setiap individu memiliki hak untuk mengontrol informasi pribadinya.
“Pencantuman nama dan identitas pribadi tanpa izin, terutama jika dilakukan untuk tujuan tertentu, bisa melanggar hak privasi dan menimbulkan konsekuensi hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 65 UU PDP terkait perolehan, pengungkapan, atau penggunaan data pribadi milik orang lain secara illegal, ungkap Bidang Hukum (LBH) DPP IKASMANSA Dahlan Pido, SH., MH.
Dahlan juga menambahkan selama perjalanan organisasi DPP IKASMANSA Gorontalo dibentuk dan berdiri tidak pernah mengalami hal seperti ini, organisasi alumni IKASMANSA ini rasa solidaritas dan kekeluargaan antar alumni sangat kuat dan solider, tetapi karena ada kepentingan (disusupi) oleh oknum-oknum yang sengaja merusak tali Silaturahim, kebersamaan antar Angkatan, semuanya rusak dan ini adalah karakter oknum-oknum yang boleh dikatakan tidak bertanggungjawab sangat memalukan, sehingga terjadi dualisme kepengurusan.
Padahal sesaat sebelum pelantikan DPP IKASMANSA di Bandung itu sudah terjadi ishlah, saling memaafkan dan saling pengertian dengan Abdul Rizal Engahu (yang didaulat Ketum di Gorontalo) atas kooperatifnya selama ini. Namun karena dirusak oleh oknum-oknum terjadi dualisme kepengurusan ini.
Majelis Pertimbangan (MP) akan mengambil langkah langkah tegas untuk tetap mengawal dan menjaga organisasi yang sudah lama berdiri dan susah payah dibangun oleh tokoh dan senior-senior pendiri IKASMANSA Gorontalo rusak sekejap oknum-oknum yang.
“Demikian semoga kita tetap damai, bersama dan bersaudara sampai akhir dalam Ikasmansa dimanapun berada.” Salam Ketua Bidang Hukum DPP Ikasmansa Dahlan Pido, SH., MH.












