
Ranti : “Saya sudah klarifikasi, dan kontraktornya setelah saya selidiki ternyata menggunakan dexlite dan bukan solar bersubsidi, ada bukti pembelian.”
DETEKSINEWS.ID, Pohuwato, Gorontalo – Dugaan praktik nakal kontraktor proyek dengan anggaran mencapai Rp13,8 miliar menggunakan BBM subsidi jenis solar, di Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato di klarifikasi pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II Gorontalo.
Ranti mewakili BWSS II, Jum’at (18/10/25) kepada deteksinews.id mengklarifikasi hal tersebut.Dan benar kontraktor tidak menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.
“Saya sudah klarifikasi, dan kontraktornya setelah di selidiki, ternyata menggunakan dexlite dan bukan solar bersubsidi seperti yang di duga dan dituduhkan, ada bukti pembelian.” Terang alumni Politeknik Unsrat Manado tersebut.
Namun Ranti merasa berterima kasih mendapat sorotan dari para aktivis muda yang notabene adalah putera kelahiran Randangan tersebut.
“Terimakasih adik adikku telah mengingatkan, dan saya bangga kalian ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan memberikan masukkan yang harus menjadi perhatian kami.” Ungkapnya datar.
Magister Teknik yang juga puteri Pohuwato tersebut, memotivasi adik adiknya baik aktifis, tokoh pemuda, masyarakat dan stakeholder yang ada, agar dapat mendorong program BWSS yang di laksanakan saat ini di daerah tersebut.
Yang tujuan akhirnya terang Ranti, bagaimana Randangan akan menjadi salah satu daerah sentra beras dan holtikultura di Indonesia teristimewa di Gorontalo.
BWSS kata Ranti mengarahkan program pembangunan infrastruktur ke Randangan dan Patilanggio di antaranya, bendungan, sumur bor, irigasi dan lainnya bertujuan menjadikan swasembada pangan sesuai yang diharapkan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebelumnya salah satu warga asli Kecamatan Randangan, Mahmudin Mahmud, mengungkapkan bahwa hasil investigasi mereka mengarah pada proyek yang berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sulawesi II (BWSS II).
“Kami sudah melakukan investigasi. Proyek yang dibawah langsung oleh BWSS II ternyata masih ada hal-hal yang di luar koridor aturan,” ujarnya.
Mahmudin menegaskan bahwa berdasarkan Lampiran II Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 191 Tahun 2022, penggunaan BBM bersubsidi (JBT Solar) secara tegas dilarang untuk kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan konstruksi (termasuk proyek pemerintah). Larangan tersebut juga mencakup alat berat, truk proyek, serta kendaraan operasional proyek.
D002