LAI Buktikan Taringnya, Kejati Gorontalo Sambangi Lokasi PETI Hj.Suci Di Botudulanga

LAI Buktikan Taringnya, Kejati Gorontalo Sambangi Lokasi PETI Hj.Suci Di Botudulanga

785 views
0

DETEKSINEWS.ID, Pohuwato Gorontalo – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) buktikan taji laporannya terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Hj.Suci yang dianggap kebal hukum dalam kegiatan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Selasa (7/10/25) personil Kejaksaan Tinggi Gorontalo sambangi Lokasi Kegiatan ilegal Hj. Suci yang ada di kawasan Botudulanga Desa Hulawa Kecamatan Buntulia.

Pantauan awak media, personil Kejaksaan Tinggi Gorontalo melihat langsung aktifitas di lapangan, pertanda kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang di lakukan Hj.Suci berlangsung rapi tanpa ada halangan.

Bisa di katakan, desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera memanggil dan menindak Hj Suci atas dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kini mulai ditindaklanjuti serius oleh aparat penegak hukum.

Buktinya, gerak cepat Kejati Gorontalo sejak siang tadi langsung turun ke lapangan dengan mendatangi area tambang milik Hj Suci di seriusi Adiyaksa dan menemukan sejumlah aktivitas pengrusakan lingkungan di area Botudulanga yang di duga milik yang bersangkutan.

Aktivitas itu menegaskan dugaan kuat adanya kegiatan tambang ilegal yang telah lama dikeluhkan aktivis lingkungan dan kian menjadi sorotan publik.

Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar Selasa sore (7/10/25), ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dadang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti dan fakta di lapangan.

“Kami memang sudah melakukan peninjauan di sejumlah titik tambang di Pohuwato. Dan hari ini, atas perintah pimpinan, kami turun dan melihat langsung aktivitas dan alat berat yang digunakan oleh Hj Suci, dan ini menjadi data tambahan kami,” Tegas Jaksa muda energik ini.

Sementara Ketua Komunitas GALAK Pohuwato Hi.Ismail Hippy menegaskan, dengan temuan terbaru ini, publik menanti langkah tegas Kejati Gorontalo terhadap kegiatan tambang emas ilegal Hj Suci yang di duga sulit tersentuh hukum.

“Insya Allah langkah ini bisa di buktikan bila kegiatan yang dilakukan oleh Hj. Suci berpotensi TPPU.”Harapnya

Komunitas GALAK Pohuwato berharap, Kejati Gorontalo tidak hanya berhenti pada tahap peninjauan, tetapi lebih jauh melangkah dan mampu menjerat para pelaku tambang ilegal yang merugikan negara dari sektor pajak dan lainnya, serta lingkungan.

Tim- D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *