DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Komunitas Gabungan Antara Lawan Atau Kawan (GALAK) Pohuwato optimis bila laporan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di alamatkan ke Hj Suci pelaku usaha tambang ilegal di Pohuwato, akan di tindak lanjuti serius oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Apalagi laporan LAI yang di alamatkan ke Kejati Gorontalo sedang di koordinasikan dengan Kejaksaan Agung RI.
Bersama LAI, komunitas GALAK Pohuwato akan mengawal bersama laporan tersebut, dan saat ini salah satu personil komunitas GALAK sudah ke Jakarta, koordinasi dengan DPP LAI selanjutnya akan sambangi Kejaksaan Agung RI.
“Ya ..kami akan mengawal bersama laporan tersebut hingga beroleh kepastian hukum, dan saat ini salah satu personil kita sudah di Jakarta.” Tegas sejumlah personil GALAK di salah satu bilangan Warkop Blok Plan Marisa, Selasa, (7/10/25).
“Kami bersama pak Harson Ali akan optimal, apalagi laporan ini di kawal serius oleh lembaga” tegas sejumlah pentolan GALAK dan diamini Harson Ali.
Sebelumnya, aktifis LAI Harson Ali memberikan apresiasi kepada pihak Kejati Gorontalo sudah menseriusi laporannya, apalagi sudah turun lapangan dan hasil dari tinjauan lapangan itu yang menjadi referensi dan di tindak lanjuti ke Kejaksaan Agung.
“Insya Allah saya bisa buktikan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh oknum pengusaha yang saya laporkan.” Tegasnya.
Tambahan data lapangan yang saya sodorkan lagi ke pihak Adiyaksa, adalah lokasi beroperasinya Hj. Suci di lokasi WPR yang belum beroleh IPR.
Ini kata Harson di buktikan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi, Senin malam (30/9/25) yang menegaskan, 10 wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah beroleh izin dari Kementerian ESDM
Namun Nasir Giasi kata Harson sudah menekankan, WPR yang telah di tetapkan tersebut belum memiliki IPR sehingga belum bisa di kelola dengan bebas.
“Semua wilayah ini belum bisa di kerjakan sambil menunggu IPR, termasuk yang di kelola Ha.Suci” kata Harson Ali seperti yang di ungkapkan Ketua Komisi III DPRD Pohuwato
Hingga berita ini di publish, belum ada konfirmasi ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
D002












