
DETEKSINEWS.ID, Sulawesi Tengah – Sebentar lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buol bersama seluruh jajaran aparat penegak hukum dan para stakeholder akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Buol. Namun, di balik euforia peringatan tersebut, kondisi lingkungan di wilayah ini justru semakin memprihatinkan.
Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Busak 2 dan Sungai Bugu menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum serta gagalnya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Fadli, salah satu aktivis mahasiswa, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Polres Buol dan Bupati Buol.
“Bupati dan Kapolres tutup mata terhadap PETI yang ada di wilayah Busak 2 dan Sungai Bugu. Ini adalah bentuk nyata kegagalan dua khalifah. Kabupaten Buol kini berusia 26 tahun, namun sangat miris ketika kerusakan lingkungan justru dinormalisasi. Pemerintah daerah dan Polres Buol pura-pura buta dan tuli,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadli menantang secara terbuka Bupati dan Kapolres Buol untuk menertibkan aktivitas PETI di dua wilayah tersebut.
“Jumlah alat berat di Sungai Bugu sebanyak tujuh unit, sementara di Busak 2 terdapat delapan unit excavator yang beroperasi,” ungkapnya.
Fadli juga menyoroti lemahnya respon aparat terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas memerintahkan seluruh aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Indonesia.
“Instruksi Presiden sudah jelas. Pertanyaannya, di mana peran Polres Buol? Mengapa sampai hari ini tidak mampu menertibkan PETI di Busak 2 maupun di Sungai Bugu?” tutupnya.
MF-D002