 
		Gorontalo Utara, DETEKSINEWS.ID – Polres Gorontalo Utara (Gorut), kini resmi memasukan terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu, menyusul telah diterbitkannya surat DPO nomor: DPO/01/Res.1.24/2025/Satreskrim/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, oleh Satuan Reskrim Polres Gorut, tanggal 11 September 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto itu, terduga pelaku yang tak lain adalah suami korban sendiri, bernama Saipul Napai alias Uyun (50), warga Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata.
Kapolres Gorut, AKBP Ahmad Eka Perkasa melalui Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto mengungkapkan, terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 44 ayat (3), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Untuk pasal persangkaan, kenapa tidak 338 KUHP, itu karena pelaku merupakan suami dari korban, dan ancaman hukumannya juga sama dengan pasal 338 yaitu 15 tahun,” ungkap Arianto.
Arianto menambahkan, saat ini pihaknya dengan dibantu tim gabungan Reserse Mobile Polda Gorontalo dan Intelijen Brimob Polda Gorontalo, masih terus melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku, yang diduga melarikan diri ke kawasan hutan Sumalata.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui baik melihat atau mempunyai informasi terkait pelaku, segera menghubungi pihak polsek atau polres, atau bisa juga menghubungi nomor handphone 082126391132 dan 082226465557,” tandas Arianto.
Reporter : Mohamad Yusrianto Panu/D002.













