
Hasan Lasiki: ” Kerusakan lingkungan menjadi tanggung jawab hukum pelaku usaha, berapa ribu warga yang memiliki hak asasi namun di beri dampak banjir, sedimentasi bahkan penyakit Malaria, akibat ulah mereka”
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Dorong proses hukum pelaku perusakan lingkungan, Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA HAM) “Warning” jangan jadi skenario tak berujung, sehingga aktifitas PETI seakan sulit tersentuh oleh apapun.
Sebab dampak buruk dari kerusakan lingkungan yang di timbulkan oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jelas terlihat di depan kita
Di contohkan di wilayah Desa Teratai dan Bulangita Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, aktifitas sudah merambah diwilayah pemukiman, sehingganya jangan melihat dari sisi kepentingan para pelaku usaha.
Meski pelaku usaha tersebut sudah melakukan upaya normalisasi dan bahkan itu di ketahui pemerintah kecamatan dan desa, itu bukan jalan keluar mencegah terjadinya bencana alam.
Yang menjadi fokus pemerintah kecamatan dan desa adalah dampak ke masyarakat serta kerugian ribuan masyarakat akibat aktifitas tersebut.
Hal ini kembali di tegaskan Hasan Lasiki, Minggu (13/7/25) terkait pengerukan sedimentasi oleh para pelaku usaha di wilayah terdampak, dan itu di amini pemerintah kecamatan dan desa.
“Nah, berapa ribu warga yang memiliki hak asasi yang sama, namun menerima hadiah banjir, sedimentasi bahkan penyakit Malaria, akibat aktifitas PETI” tegas Hasan Lasiki mengingatkan.
Ini sama saja kata Hasan, merestui kerusakan lingkungan melalui aktivitas PETI oleh para pelaku usaha dengan tidak melihat sisi manusia yang di beri dampak.
Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia kata Lasiki, menyayangkan adanya lampu hijau dari pemerintah kecamatan Marisa dan desa Teratai serta Bulangita bagi para pelaku usaha dalam beraktifitas.
Ribuan warga di pusat ibu kota Marisa yang memiliki hak asasi yang sama, hak mereka terang Hasan, jangan juga di kesampingkan, dengan terus memberikan hadiah bencana banjir dan sedimentasi.
“Bencana yang di distribusi oleh aktifitas PETI, juga menjadi beban pemerintah daerah melalui dinas sosial, kesehatan dan BPBD, bila hujan mengguyur dan banjir datang menghantam.” Ungkap Lasiki.
Ketua DPD LA HAM Pohuwato Ismail Hippy, menyayangkan sikap pemerintah kecamatan dan desa yang justeru memberikan lampu hijau terhadap mereka para pelaku usaha PETI.
“Kewajiban pelaku usaha mengangkat sedimentasi, karena mereka penyumbang sedimentasi, selanjutnya jangan lagi mereka diizinkan beraktivitas.” Ujar Ismail Hippy, Minggu (13/7/25) saat di hubungi awak media ini.
Baik Hasan Lasiki maupun Ismail Hippy berharap pemerintah kecamatan dan desa harus menghentikan aktifitas PETI dengan melayangkan surat ke para pelaku usaha.
Di singgung kembali laporan kerusakan lingkungan di Desa Teratai dan Bulangita, baik Hasan Lasiki dan Ismail Hippy menanggapi dan menseriusinya.
“Yang jelas semua sudah di persiapkan secara matang dengan bukti bukti kerusakan di lapangan, nama nama oknum perusak lingkungan juga sudah ada, tunggu saja.” Ungkap keduanya.
Di satu sisi Kades Bulangita Fendi Diange, Minggu (13/7/25) saat di konfirmasi mengatakan, pemerintah desa Bulangita jauh sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan menghentikan aktifitas PETI.
“Kami sudah melayangkan surat tersebut kepada para pelaku usaha yang beraktifitas khususnya di Bulangita.” Ungkap Fendi melalui saluran seluler.
Tim-D002