Dampak Kerusakan Lingkungan Jangan Mengedepankan Hak Pelaku Usaha

Dampak Kerusakan Lingkungan Jangan Mengedepankan Hak Pelaku Usaha

316 views
0

Hasan Lasiki: ” Harus dilihat juga berapa ribu warga yang memiliki hak asasi namun di beri dampak banjir, sedimentasi bahkan penyakit Malaria”

 

Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Dampak buruk dari kerusakan lingkungan yang di timbulkan oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Teratai dan Bulangita Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, jangan melihat dari sisi kepentingan para pelaku usaha.

Meskipun para pelaku usaha tersebut, melakukan upaya normalisasi dan bahkan itu di ketahui pemerintah kecamatan dan desa.

Yang paling di lihat dan menjadi fokus pemerintah kecamatan dan desa adalah dampak ke masyarakat serta kerugian ribuan masyarakat akibat aktifitas tersebut.

Hal ini di tegaskan Hasan Lasiki, Sabtu (12/7/25) saat menghubungi awak media ini terkait dengan upaya positif pengerukan sedimentasi yang dilakukan para pelaku usaha di wilayah terdampak.

Apalagi itu kata Hasan Lasiki justeru langkah tersebut di amini oleh pemerintah kecamatan dan desa.

“Harus dilihat juga berapa ribu warga yang memiliki hak asasi namun di beri dampak banjir, sedimentasi bahkan penyakit Malaria, akibat aktifitas PETI” tegas Hasan Lasiki mengingatkan.

Ini sama saja urai Hasan, mengaminkan aktifitas PETI dan kerusakan lingkungan oleh para pelaku usaha dengan tidak melihat sisi manusia yang di beri dampak.

Maka sebagai perwakilan DPP Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA – HAM) di Gorontalo kata Hasan Lasiki, pihaknya menyayangkan bila ada lampu hijau dari pemerintah kecamatan dan desa terhadap para pelaku usaha dalam beraktifitas.

Sehingganya, pembiaran aktifitas PETI yang berdampak pada ribuan warga di pusat ibu kota Marisa harus  juga di perhatikan, sebab mereka juga memiliki hak asasi yang sama, sehingganya jangan juga di kesampingkan.

“Belum anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial, kesehatan dan BPBD, bila hujan mengguyur dan banjir datang menghantam wilayah ibukota.” Ungkap Lasiki.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua DPD LA HAM Pohuwato Ismail Hippy, yang menyayangkan sikap pemerintah kecamatan dan desa yang justeru memberikan lampu hijau terhadap mereka para pelaku usaha PETI.

“Kewajiban mereka para pelaku usaha mengangkat sedimentasi, karena akibat dari aktivitas PETI, selanjutnya jangan lagi mereka diizinkan beraktivitas.” Ujar Ismail Hippy, Minggu (12/7/25) saat di hubungi awak media ini.

Baik Hasan Lasiki maupun Ismail Hippy berharap pemerintah kecamatan dan desa harus menghentikan aktifitas PETI dengan melayangkan surat ke para pelaku usaha.

Di singgung laporan kerusakan lingkungan di Desa Teratai dan Bulangita, baik Hasan Lasiki dan Ismail Hippy mengatakan menseriusinya.

“Tunggu saja, yang jelas semua sudah di persiapkan secara matang dengan bukti bukti kerusakan lingkungan di lapangan.” Ungkap keduanya.

Hingga berita ini di publish, belum ada konfirmasi ke pemerintah kecamatan Marisa dan Desa Bulangita serta Teratai

D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *