
Gorontalo , DETEKSINEWS.ID – Hamdan Nango dan Moh. Suryansyah R. Waraga roy marthen moonti, menyampaikan hasil kajiannya terkait Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah menuai perhatian publik.
Dalam analisis tersebut, keduanya menekankan pentingnya penguatan peran lembaga sipil dalam mengawasi militer, agar tetap selaras dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
Menurut mereka, RUU ini memang memuat sejumlah langkah pembaruan dalam sistem pertahanan nasional. Namun, beberapa ketentuan dinilai masih kabur dan berpotensi mendorong militer ke ranah sipil secara berlebihan. Salah satunya terkait kemungkinan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil ataupun posisi strategis di luar institusi pertahanan.
“Jika kewenangan militer diperluas tanpa batas yang tegas dan tanpa kontrol yang kuat dari institusi sipil, ini bisa menimbulkan kekaburan peran dan bahkan ancaman terhadap sistem demokrasi kita,” jelas Hamdan Nango, yang juga merupakan salah satu pengajar hukum tata negara.
Selain itu, keterlibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme juga menjadi perhatian tersendiri. Meski diakui penting, namun pendekatan ini harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak sampai menyaingi peran aparat penegak hukum seperti kepolisian.
Melalui riset tersebut, Hamdan dan Suryansyah merekomendasikan agar proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua unsur, mulai dari akademisi hingga masyarakat sipil. Hal ini dianggap penting demi memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan mencerminkan semangat demokrasi dan tidak membuka ruang dominasi kekuasaan militer di luar fungsinya. ###