Hasil Rekom DLH  Terkait Kerusakan Lingkungan Di Balayo, Apakah  Tak Bertaji..?

Hasil Rekom DLH Terkait Kerusakan Lingkungan Di Balayo, Apakah Tak Bertaji..?

160 views
0

Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Apa kabar laporan kerusakan lingkungan oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) di Polres Pohuwato …?

Itu yang menjadi topik, apakah laporan dengan dasar kajian DLH tersebut Bertaji atau sekedar pengobat hati lingkungan dan  masyarakat penerima dampak.

Padahal laporan tersebut dikuatkan dan berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato.

Sementara laporan di Polres Pohuwato sudah mendapatkan SP2HP dan  memasuki babak penyelidikan.

Laporan itu di layangkan, Kamis (01/05/25) lalu, dan aktivis LAI telah  memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Pohuwato., terkait laporannya atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Balayo,Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Kepada awak media saat itu Harson Ali mengatakan, bahwa dirinya memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai pihak pelapor.

” disana saya diambil keterangan terkait laporan kami, sekaligus diberikan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ungkapnya.

Dengan diserahkannya SP2HP kepada dirinya, menunjukan kredibilitas penyidik polres Pohuwato dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

“’Saya menunggu proses selanjutnya dari penyidik, mudah mudahan secepatnya dapat di tingkatkan ke tahap penyidikan,” harapnya.

Adapun nama nama yang di cantumkan dalam kajian DLH dan di duga melakukan perusakan lingkungan diantaranya, Pasisa Ato warga Desa Balayo,  Ka Jai warga Desa Taluduyunu, Tuu Lasa warga desa Taluduyunu, Ibu Liun warga Buntulia, Ka Iti warga Buntulia, K. Uwa warga Desa Balayo, K. Damu warga desa Balayo, Nanang Taluduyunu, K. Ipi dan Iyong desa Balayo

Dan untuk penggunaan sedotan juga berjumlah 5 orang diantaranya, Baga, Amin, Aba Hendra dan ini di ketahui oleh kepala desa dan kepala dusun

Fakta administrasi dan temuan lapangan dan di cantumkan dalam kajian DLH tersebut menyebutkan,

Lokasi dan usaha belum memiliki izin berusaha antara lain, belum memiliki nomor induk berusaha, belum memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, belum memiliki persetujuan tekhnis, pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, belum memiliki izin persetujuan lingkungan serta izin lainnya yang menjadi persyaratan.

Patut diapresiasi, sebelumnya sejumlah nama di proses hukum dan telah inkrah putusan pengadilan, akibat melakukan aktifitas perusakan lingkungan.

Hingga berita ini di publish belum ada konfirmasi ke Polres Pohuwato, apakah SP2HP selanjutnya telah di serahkan atau belum.

D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *