PT.LIL Bantah Isue Beredar Yang Mencemarkan Nama Baik Perusahaan Terkait Kehadiran Helicopter 

PT.LIL Bantah Isue Beredar Yang Mencemarkan Nama Baik Perusahaan Terkait Kehadiran Helicopter 

94 views
0

Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – PT. Loka Indah Lestari (LIL) bantah isu beredar yang mencemarkan nama baik perusahaan terkait kehadiran Helicopter  yang mendarat di salah satu desa di kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato.

Seperti realese yang masuk ke redaksi deteksinews.id terkait pendaratan darurat Helikopter tipe AS. 350 B3E milik PT Komala Indonesia.

Fakta faktanya, pada Hari kamis tanggal 29 Mei 2025 Sekitar Pukul 11.30 Wita, telah terjadi pendaratan darurat Helikopter Tipe As. 350 B3E Milik perusahaan PT. Komala Indonesia di desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato.

Penyebabnya seperti dalam realese bahwa, Helikopter milik PT Komala Indonesia  melakukan pendaratan darurat di desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato diakibatkan oleh adanya getaran dan guncangan Helikopter yang mengharuskan untuk melakukan pendaratan/landing darurat di desa Bumi Bahari Kecamatan popayato.

Adapun tujuan penerbangan Helikopter Milik PT. Komala Indonesia  yaitu dari Kota Gorontalo menuju Kota Palu (Sulteng) Kemudian menuju Balik Papan (Kalimantan Timur) dan akan dilanjutkan ke Palembang.

Adapun Identitas pilotnya Nama : Rian K.M Miller (Pilot), alamat : Jl. Kesatriaan No 1 Desa Arjuna Kecamatan Ci Jantung Kabupaten Bandung, agama Kristen, WN  Canada

Berikutnya adalah Rahmat Darmawan, alamat Desa Rawa Buaya Kecamatan Cingkareng Jakarta Barat (HLO, Agama : Islam, berikutnya Huggi Janu Ramadhan (Engineer) alamat Desa Siwlankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, agama  Islam

Sebagai catatan, untuk sementara Crew Helly tersebut menginap di Hotel Sahra Desa Telaga kecamatan Popayato menunggu teknisi dari kota Gorontalo dalam rangka perbaikan

Sementara tujuan ke Palembang untuk urusan Kontrak Kerja dengan Perusahaan di kota tersebut.

Dalam realese nya, bagi yang merasa melakukan fitnahan terkait pemberitaan hari ini kami akan meminta untuk mengklarifikasi permintaan maaf dalam waktu 1×24 jam,

“Apabila tidak,  kami akan mengambil tindakan tegas secara hukum.” Terang Senior Manager Legal PT LIL, Fauzan Abdi.

D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *