
Pohuwato, DETEKSINEWS. ID – Laporan Pengaduan No. : B/IV/2025/SPKT/Res—Phwt/Polda-Gtlo oleh Dua wartawan terkait pencemaran nama baik di seriusi Polres Pohuwato.
Buktinya, Sabtu (24/5/25) Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato Kembali melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/213/V/RES.1.14/2025/Rekrom kelanjutan proses tersebut.
Isran Doda Wartawan yang merasa di rugikan dengan adanya pencemaran nama baik tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Kopolres Pohuwato yang masih peduli terhadap laporan mereka tersebut.
“Saya ucapan terimakasih kepada kapolres Pohuwato yang telah menseriusi laporan kami selama ini” Ucap Isran.
Meskipun pihaknya menyampaikan kekecewaan nya terhadap personil Polres Pohuwato yang menangani kasus tersebut, yang terkesan lambat dalam pelayanannya.
“Tapi saya sedikit kecewa terhadap proses penanganan kasus kami, karena sudah masuk sebulan lebih kami baru mendapatkan SP2HP yang ke dua.” Ungkapnya.
Pihaknya mendorong serta meminta kepada kapolres Pohuwato untuk mempercepat penanganan kasus kami ini,” Imbau isran.
Hal yang sama juga diungkapkan Sri Vanda Waraga jurnalis Pohuwato yang ikut melaporkan dugaan kasus yang sama.
“Saya yakin dan percaya Polres Pohuwato akan mempercepat penanganan dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.” Ungkapnya seraya menambahkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan penanggung jawab redaksinya terkait laporan mereka di Mapolres Pohuwato.
Sementara itu berdasarkan informasi SP2HP yang kedua tersebut, pihak penyidik menyampaikan sudah berupaya mengundang terlapor tetapi belum menghadap hingga detik ini.
Dan mereka menyampaikan dalam upaya selanjutnya pihak polres atau penyidik akan mendatangi terlapor di kediamannya untuk di mintai keterangan klarifikasinya.
Hingga berita ini di di publish, pihak pelapor maupun managemen media tempat bernaungnya kedua jurnalis ini, terus memantau dan menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya oleh Polres Pohuwato.
D002