
Ismail Hippy : “Kinerja Pak Kajari Pohuwato saya patut apresiasi.”
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Ditetapkannya oknum ketua BUMDES berinisial HB dan oknum Kades Buntulia Selatan berinisial SB sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, hari ini Jum’at (16/5/25) keduanya di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Pohuwato
Ketua LPKP Kabupaten Pohuwato Hi. Ismail Hippy memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Kinerja Pak Kajari Pohuwato saya patut apresiasi.” Tegas Hi. Cuu sapaan akrab Ismail Hippy
Peristiwa ini kata Ismail Hippy, insya Allah akan menjadi pelajaran berharga bagi para kepala desa lainnya, agar tidak menyalahgunakan wewenang serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
“Insya Allah ini akan menjadi pelajaran berharga bagi para kepala desa lainnya di Kabupaten Pohuwato.” Kata Ismail berharap.
Sebelumnya laporan dugaan korupsi dana desa (Dandes) Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, di laporkan Abdurrahman Ali ke pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Di didampingi Wakil Ketua BPD Buntulia Selatan Zulkifli Liputo, kedua tokoh masyarakat tersebut tak bosan bosannya menemui Kasie Pidsus Kejari Pohuwato.
Abdurrahman Ali menjelaskan, laporan kami dialamatkan ke Bupati Pohuwato tembusan inspektorat dan kejaksaan tersebut sejak bulan September 2023
“Kami terus mempertanyakan sudah sampai dimana laporan dugaan penyalahgunaan dana desa Buntulia Selatan yang saat ini bergulir di Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Di hubungi Abdurrahman Ali pihak pelapor pada dugaan kasus tersebut membenarkan penetapan tersangka oknum kades dan ketua Bumdes
“Sebagai pelapor, saya apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Pohuwato dan kami sudah menerima laporan penetapan tersangka tersebut.” Katanya.
Terpantau puluhan masyarakat dan keluarga mengantar Oknum Kades dan Ketua Bumdes Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa di Lapas Kelas II B Pohuwato
D002