
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Aktifitas pengrusakan lingkungan menggunakan alat berat jenis excavator terus berlangsung di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato.
Pantauan awak media Jumat (02/5/25) terdapat 2 alat berat yang beroperasi tepatnya tidak jauh dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B Pohuwato yang terletak di Desa Balayo.
Informasi yang berhasil di himpun dilapangan, pengrusakan lingkungan di lakukan oleh oknum pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kontan pemandangan tersebut melahirkan spekulasi beraninya oknum pelaku usaha PETI dengan mengabaikan aspek lingkungan, serta ancaman pidana bagi pelaku pengrusakan.
Terinformasi pelaku usaha pengrusakan lingkungan tersebut, di duga tetap warga Desa Balayo berinisial Ij alias Ija dan Hn alias Hen.
“Mereka itu suami istri,” jelas warga yang enggan menyebutkan namanya.
Padahal di waktu yang sama, satu alat berat jenis excavator di Desa Bulangita Kecamatan Marisa juga di amankan pihak KPH 3 atas permintaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato.
“Ya, ada satu alat jenis excavator dan kuncinya di tahan oleh DLH, dan kami hanya mendampingi, karena itu bukan wilayah KPH.” Ujar sumber dari KPH wilayah III Pohuwato.
SVW-D002