
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Oknum aparat Desa di Kabupaten Pohuwato berinisial ID, dilaporkan ke Polres Pohuwato lantaran diduga, melakukan penipuan terhadap salah seorang masyarakat, Sugeng Mariyanto, warga Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Menurut Sugeng, dirinya melaporkan ID karena merasa tertipu saat membeli rumah milik ID yang dijual kepadanya, pada tahun 2023 yang lalu.
“Dia kan menjual rumah, tapi setelah dilakukan pembayaran, dia tidak jadi menjual rumahnya,” tutur Sugeng kepada awak media ini, usai mengajukan laporannya, di ruang SPKT Polres Pohuwato, Selasa (25/02/2025).
Sugeng mengatakan, setelah ID membatalkan penjualan rumahnya, dirinya menyampaikan kepada ID untuk mengembalikan uangnya senilai Rp. 61 juta, yang telah diserahkannya kepada ID.
“Saya bilang tidak apa-apa jika tidak jadi menjual rumahnya, tetapi uang saya dikembalikan yang sudah saya bayar ke dia, sebanyak Rp. 61 juta,” kata Sugeng.
Sayangya jelas Sugeng, hingga saat ini dirinya telah menempuh jalur hukum, ID tidak mengembalikan uangnya, meski telah beberapa kali dirinya mencoba melakukan penagihan kepada ID.
“Dia janji februari ini (tahun 2025, red), tapi setelah dihubungi dan dipanggil tetap tidak ada,” ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, persoalan dirinya bersama ID ini juga sudah dilakukan upaya mediasi di Kantor Desa dan Polsek, tetapi hingga saat ini belum terselesaikan juga.
“Saya hanya ingin uang saya dikembalikan, kalau tidak bisa dikembalikan, rumah berarti jadi milik saya. Sebenarnya juga, saya ini hanya ingin ketemu, susah mau ketemu dengan Ibu ini, semoga setelah saya melapor sudah bisa segera diselesaikan,” harap Sugeng. MYP-D002