
POHUWATO, deteksinews.id – Akhirnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan kasasi pasangan calon (Paslon) ILOMATA terhadap Pasangan SIAP dalam sengketa Pilkada
Mahkamah Agung RI secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Paslon Bupati Yusri M. Helingo, dan Wakil Bupati Fatmawati Syarief, dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pohuwato 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato melakukan konfirmasi melalui kuasa hukumnya, Yakop Mahmud dan Partners Law Firm, yang merujuk pada data resmi portal informasi perkara MA.
Kasasi dengan nomor perkara 814 K/TUN/PILKADA/2024 tersebut diputus dengan amar putusan ditolak.
Hal tersebut menandai berakhirnya proses hukum terkait sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk Pilkada Pohuwato 2024.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat,” ujar Yakop Mahmud, perwakilan tim kuasa hukum KPU Pohuwato, dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024). seperti yang dilansir dari KPU Pohuwato, Selasa (19/11/24)
Saat ini, seperti yang di lansir dari KPU Pohuwato, proses hukum tengah memasuki tahap minutasi atau pengarsipan dalam lembar negara oleh majelis hakim.
Setelah tahap ini selesai, salinan putusan MA akan dikirimkan ke pengadilan yang mengajukan perkara tersebut.
Dengan adanya putusan ini, KPU Pohuwato dinyatakan menang, sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum yang berlangsung sejak sengketa Pilkada dimulai.
Hingga berita ini dipublish, belum tanggapan resmi dari pihak pihak Paslon Bupati H. Yusri M. Helingo dan Wakil Bupati Hj. Fatmawati Syarif
terkait putusan kasasi MA. (*&*)