LAHAT, deteksinews.id – Lebih dari tiga orang oknum yang bekerja di perusahaan PT Primanaya Energi (PE) diduga melakukan pengerusakan lahan dengan menebang pohon Jati sebanyak 5 batang tanpa izin pemilik.
“Kelima batang pohon jati tersebut kami tanam sejak tahun 2002 lalu atau berumur bekisar 22 tahun,” jelas Sayid (35) pemilik lahan kepada media ini di rumahnya Jalan Prajurit 45 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat. Kamis (25/07/2024).
Dijelaskannya, penebangan lima batang pohon jati tanpa izin ini diduga untuk membersihkan jalur bawah Saluran Listrik Tegangan Tinggi atau Sutet milik PTPE.
‘Atas kejadian ini kami telah melaporkan oknum PTPE yang terlibat langsung menebang lima batang jati tanpa izin ke Polres Lahat,” sambung Sayid.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa tanpa adanya izin atau koordinasi sebelumnya, terlihat lima batang pohon jati itu ditebang oleh oknum perusahaan PT PE menggunakan alat mesin Senso.
Akibat dari pengerusakan tanaman Jati tersebut Syaid mengaku alami kerugian sekira puluhan hingga hampir seratus juta rupiah.
“Selain itu, saya dan keluarga juga mengalami kerugian secara moral di lingkungan dan hanya ingin mempertahankan hak kami sesuai dengan undang- undang,” tuturnya.
Diterangkan Sayid, usai melakukan penebangan pohon Jati ini dirinya telah berusaha koordinasi dengan pihak perusahan PTPE dengan berkunjung ke kantor PE, namun tidak ada tanggapan.
Setelah itu pihak perusahaan juga telah ke rumahnya, namun tidak ada penyelesian terhadap permasalahan ini.
“Oleh karena itu, kasus ini secara resmi kami laporkan ke Polres Lahat untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang ada,” imbuhnya.
Syaid saat ini hanya berharap dan percaya Kepolisian mampu menjadi garda terdepan untuk bisa menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lahat saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, ia menjawab Waalaikumsallam, belum saya lihat. Masih Giat di Polda, tapi langsung saya disposisi laporan tersebut.
Sedangkan Humas PTPE, Edwin ketika dihubungi mengaku telah mengetahui adanya permasalahan pihaknya dengan pemilik lahan dan belum bisa menanggapi lebih jauh atas kasus tersebut.
“Sejauh ini sudah komunikasi dengan pemilik lahan dan saat ini kami mentaati proses hukum yang berlaku,” tukas Edwin.
D002