Tim Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lahat Lakukan Penyitaan Aset Sertifikat Hak Milik Atas Kasus DD di Desa Gunung Megang Th  2019

Tim Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lahat Lakukan Penyitaan Aset Sertifikat Hak Milik Atas Kasus DD di Desa Gunung Megang Th 2019

49 views
0

Lahat, deteksinews.id – – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat siaran pers dengan nomor : PR-05/L.6.14/Ds.2/07/2024, guna memberi tahukan kepada masyarakat bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan penyitaan aset Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah dan bangunan milik terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Gunung Megang Tahun Anggaran 2019.

Kegiatan sita eksekusi ini dihadiri dan disaksikan oleh Camat Jarai, pihak kepolisian, dan perangkat desa setempat. Terhadap aset tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi tersebut akan dilakukan pelelangan guna memenuhi pembayaran uang pengganti Terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan sebesar Rp 422.796.850,46 (Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh rupyiah Koma Empat Puluh enyam Sen).

Dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5733K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Desember 2023 atas nama Terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor:P- 48a:039/ L.6.14 / Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024.

Menurut keterangan Kajari Lahat melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat Zit Muttaqin, SH, M, H, mengatakan
sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menjatuhi vonis terhadap Terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp422.796.850,46 (Empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah koma empat puluh enam sen), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.
D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *