Vanda Waraga
GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Komisi Gabungan I, II, dan III DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP tersebut bersama Pemerintah Daerah, Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD), dan PT Loka Indah Lestari (PT. LIL) membahas 12 poin tuntutan yang diaspirasikan APRD.
Dari 12 poin tuntutan yang dilayangkan oleh APRD kepada PT. LIL, terdapat dua poin yang menarik untuk dibahas.
2 poin tersebut yakni, tindakan represif dari perusahaan dan penutupan akses jalan sehingga sulitnya masyarakat mencari makan di area perusahaan
Di tengah-tengah pembahasan 2 poin di atas, salah satu perwakilan dari APRD, Oyi secara terang-terangan mengungkapkan adanya aktivitas ilegal.
Salah satunya kegiatan PETI yang menggunakan alat berat escavator di wilayah Popayato dan akses jalan milik PT. LIL yang diduga dipergunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Untuk hari inibkata Oyi, masalah jalan akses itu tolong diselesaikan, izinkan kami melewati akses jalan masuk ke dalam.
“Alasan perusahaan sebenarnya apa? Kalau bicara melakukan aktivitas ilegal didalam itu bukan ranahnya bapak, masyarakat sebelum ada perusahaan, sudah melakukan aktivitas (ilegal) itu. Kalaupun wilayah bapak terdampak karena aktivitas kami, itu nanti kami perbaiki,” tandasnya.
Oyi pun menegaskan bilamana aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat sudah memasuki kawasan HGU milik Perusahaan, dirinya siap untuk bertanggungjawab.
Sementara Manager Legal PT. LIL, Muzakir menegaskan bahwa tidak ada tindakan represif yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat dan alasan penahanan di jalan akses perusahaan yang berada di area KM 53 itu juga karena berkaitan kegiatan pertambangan ilegal.
Dimana, terdapat dua unit mobil tronton yang mengangkut excavator dan truk bermuatan BBM subsidi (solar) ditahan dan tidak diizinkan masuk oleh pihak perusahaan.
“Jalan itu adalah jalan negara yang dipinjam pakai perusahaan dengan status IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan kami pun yang bayar pajaknya PNPBnya sesuai ketentuan dari pemerintah. Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk mengakses jalan itu mau berburu ayam hutan, menyetrum ikan, mencari rotan, mau menambang tradisional pun kita tidak larang kecuali alat berat dan sejenisnya,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi yang memimpin RDP, mengatakan bahwasanya 2 point tersebut akan seriusi statusnya karena harus melibatkan Forkompinda.
DPRD kata Nasir, tidak akan membahas lebih dalam mengenai 2 point ini dan akan kami akan bahas dalam rapat Forkompinda karena ada unsur APH disana termasuk TNI dan Polisi.
“Kita usulkan ke pak Bupati untuk segera menggelar rapat Forkompinda dengan pembahasan 2 isu, dan salah satunya telah dicatat oleh Kesbangpol,” ujar Nasir Giasi.
D002