Vanda Waraga
JAKARTA, deteksinews.id – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP, DJPK) dan pemerintah daerah tahap V tahun 2023.
Seremoni Penandatanganan PKS itu berlangsung di aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta.
Dihubungi usai kegiatan, Bupati Saipul menjelaskan bahwa penandatanganan PKS dengan DJP, DJPK dan Pemda Kabupaten Pohuwato adalah optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Pohuwato.
Selanjutnya terkait dengan penandatanganan PKS ini, banyak yang disampaikan oleh pihak kementerian keuangan berupa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tujuanya adalah mengumpulkan pajak pusat dan daerah untuk membiayai belanja yang ada maupun yang ada di daerah, karena sumber pajak ada di daerah masing masing.
Disisi lain, kata Bupati Saipul, dengan PKS ini, penting bagi kita untuk melakukan sinergi untuk melakukan pengawasan wajib pajak. Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu istansi saja, maka dari itu dibutuhkan sinergritas antara pusat dengan daerah memiliki tujuan yang sama yaitu mengumpulkan penerimaan. “Karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional”,pungkas Bupati Saipul.
Iwan/D002