Vanda Waraga
POHUWATO, deteksinews.id. – Wakil Bupati Pohuwato Suharsih Igirisa menghadiri Rapat Paripurna DPRD ke-45 dalam rangka penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 di ruang sidang DPRD Pohuwato, Selasa, (27/6/2023).
Wabup dalam sambutannya menyampaikan, persetujuan bersama DPRD merupakan rangkaian akhir dari pembahasan terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2022 yang sebelumya telah dilakukan audit terlebih dahulu oleh BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Semua kata Wabup, kita lakukan dalam rangka menjalankan amanah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015 dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara.
“Dimana salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”,jelasnya.
Pembahasan ini terang Wabup, telah dilaksanakan secara marathon, penuh dedikasi dan rasa tanggungjawab tinggi oleh lembaga DPRD dan pemerintah daerah. Tentu tidak lain adalah agar bumi panua tercinta ini lebih cepat berkembang, lebih maju dan lebih mandiri di masa mendatang.
Semua itu lanjut Wabup, bisa terwujud ketika tiga komponen utama di daerah yakni, pemerintah, swasta dan masyarakat bisa bersinergi dan berkontribusi secara positif dan aktif.
Kontribusi utama pihak swasta tambahnya lagi, adalah salah satunya memenuhi pajak dan retribusi daerah. Setelah di evaluasi secara ketat dan profesional oleh lembaga DPRD melalui pansus di mana hasilnya masih banyak belum maksimal membayar pajak dan retrubusinya.
Tentu dari evaluasi ini, pemerintah kedepan akan mengambil langkah-langkah strategis yang diawali dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya wajib pajak dan retribusi.
“Dengan tujuan agar mereka paham dan mengerti atas kewajiban pajak dan juga retribusi”,terangnya.
Iwan/D002