Sidang Itsbat Nikah Beri Kepastian Hukum Bagi Pasutri yang Belum Tercatat, Wabub Suharsi Bilang Begini

Sidang Itsbat Nikah Beri Kepastian Hukum Bagi Pasutri yang Belum Tercatat, Wabub Suharsi Bilang Begini

17 views
0

POHUWATO – (deteksinews.id) – Wakil Bupati Pohuwato, Hj. Suharsi Igirisa, S.IP., M.Si menghadiri pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar atas kerjasama lintas sektoral dengan DP3AP2KB, Pengadilan Agama Marisa, Kementerian Agama Pohuwato, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pohuwato, di Aula Kantor Camat Duhiada’a, Rabu (19/10/2022).

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama Provinsi Gorontalo Drs. Muhammad Yasya, S.H., MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Marisa Nurhayati Mohamad, S.Ag., M.H, Kadis DP3AP2KB Pohuwato Hj Hamkawaty Mbuinga, S.Pd., MM, Kadis Dukcapil Pohuwato Drs. Achmad Dju’una, Camat Duhiada’a Ali Mbuinga, S.E, Ketua KUA Duhiada’a Sabrun Haras, S.Hi dan Ketua Forum Puspa Pohuwato Sri Marlina Mursalin, S.E.

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Pohuwato Hj Suharsi Igirisa, S.IP., M.Si dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Provinsi Gorontalo, Drs. Muhammad Yasya, S.H., MH, menyerahkan secara simbolis Buku Surat Nikah kepada pasangan suami istri setelah sidang istbat nikah.

“Selamat kepada para penerima buku nikah dan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil, Kantor Kementerian Agama, Dinas P3AP2KB dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan istbat nikah,” ucap Wabup Suharsi.

Wakil Bupati juga menyampaikan, Istbat nikah ini bukan pertama kali dilakukan. Pemkab Pohuwato sangat mendukung dengan kegiatan tersebut. Dari beberapa kecamatan, antusiasmenya sangat tinggi.

“Ada yang sudah nikah sejak tahun 50-an, baru memiliki buku nikah saat ini. Hal tersebut sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki buku nikah,” ujar Bunda Atty sapaan akrab Wakil Bupati Pohuwato.

Dijelaskan, dengan adanya Istbah Nikah juga dapat disebut wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Pemkab Pohuwato kedepan dapat memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang Itsbat terpadu.

“Dan masyarakat bisa merasakan secara langsung, tidak semata-mata melakukan bidang pembangunan infrastruktur saja juga program mental spiritual,” kata Wabup Suharsi.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Provinsi Gorontalo Drs. Muhammad Yasya, S.H., MH, menjelaskan, dasar Sidang Istbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.

“Kegiatan ini sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Koordinator Forum Puspa Pohuwato Sri Marlina Mursalin, S.E, mengatakan, suksesnya program pelayanan sidang itsbat nikah berkat dukungan dari Pengadilan Agama Marisa, Kementerian Agama Pohuwato, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato.

“Program yang digagas Puspa lahir berawal saat kami menemukan di salah satu Kecamatan yang masih banyak belum memiliki akta nikah, dimana dari 400 KK, 120 KK belum memiliki akta nikah,” jelas Sri.

Untuk itu forum Puspa lahir untuk membantu Pemerintah Daerah dalam upaya memberikan kepastian terkait legalitas kepemilikan akta nikah bagi masyarakat di Kabupaten Pohuwato, agar kerjasama tersebut senantiasa terjalin dengan baik, sehingga pelaksanaan program pemerataan sidang Isbat Nikah di Pohuwato mudah dilaksanakan.

“Untuk sidang Isbath terpadu untuk perdananya hari ini. Oleh karena itu, dukungan dari ibu Wakil Bupati dan Ibu kadis, pemerintah Kecamatan, Desa, juga pengadilan agama, Forum puspa menyampaikan terimakasih,” tandasnya.#(Kris)

 

Editor : Hans Pieter Mahieu

Your email address will not be published. Required fields are marked *