Abdillah Bakal Mulus ke Deprov Gorontalo, Sri Masri : Ini Belum Final

Abdillah Bakal Mulus ke Deprov Gorontalo, Sri Masri : Ini Belum Final

314 views
0

GORONTALOdeteksinews.id – Nampaknya, Abdillah Alhasni, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Boalemo, bakal mulus ke DPRD Provinsi Gorontalo.

Hal ini terungkap, pasca keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No. 48/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Gto.

Majelis Hakim pada pokoknya dalam Amar Putusan tersebut menerima Eksepsi Tergugat I dan II yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gorontalo pada Senin, 26 September 2022.

Konsekuensi atas putusan tersebut akan menjadi eksekusi dari surat Ketua DPRD Nomor : 160/DPRD/1270/2022 yang pada pokoknya menyatakan akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Sdri. Sri Masri Sumuri setelah ada putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan Majelis Hakim “Menimbang bahwa upaya hukum Penggugat dalam melakukan perlawanan terhadap pemecatannya dan keberatannya terhadap keputusan partai politiknya mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan mengajukan permohonan pembatalan terhadap surat keputusan dimaksud kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, serta kepada Kementrian Dalam Negeri adalah upaya perlawanan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah di atur dalam Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang tahun 2008 Tentang Partai Politik Pasal 32 Ayat (2) yang menyatakan “ Penyelesaian Perselisihan oleh internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh pihak Partai Politik”; (halaman 48 dan 49 dari 51 putusan perdata nomor 48/Pdt.sus-parpol/2022/PN.Gto.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui surat Keputusannya telah memecat/memberhentikan Sdri. Sri Masri Sumuri sebagai anggota PPP dan Merekomendasikan PAW dari Anggota DPRD Prov. Gorontalo, dan surat itu telah masuk di DPRD Provinsi Gorontalo untuk ditindak lanjuti.

DPW PPP Gorontalo pun telah kembali menyurat kepada DPRD untuk menindak lanjuti proses PAW atas keluarnya putusan Pengadilan Negeri dan surat Keputusan DPP PPP tentang hasil penyelesaian internal hasil Pemilu Legislatif 2019 dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Gorontalo bahwa ” Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, DPP PPP sebagaimana Surat Keputusan Nomor. 2123/KPTS/DPP/V/2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang Penunjukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal Pemilu 2019 Partai Persatuan Pembangunan Memutuskan Menetapkan: ( halaman 46 dari 51 putusan perdata nomor 48/Pdt.sus-parpol/2022/PN.Gto);
a. Mengatur mekanisme dan prosedur penyelesaian perselisihan/sengketa internal atas hasil Pemilu Legislatif Partai Persatuan Pembangunan ;
b. Membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Internal atas hasil pemilu legislatif Partai Persatuan Pembangunan;
Majelis hakim berpendapat, surat keputusan tersebut adalah sebutan lain dari Mahkamah Partai yang di bentuk oleh partai politik yakni Partai Persatuan Pembangunan untuk menyelesaikan perselisihan internal partai Persatuan Pembangunan. ( halaman 46 dari 51 putusan perdata nomor 48/Pdt.susparpol/2022/PN.Gto.

Selain itu, DPW PPP Provinsi Gorontalo telah menyurat ke DPRD Provinsi Gorontalo agar memberhentikan semua hak-hak Sdri. Sri Masri Sumuri karena telah diberhentikan dari anggota i PPP dan Rekomendasi PAW Berdasarkan Surat Keputusan DPP PPP. dan tim DPW dan PH. DPP diterima langsung oleh Sekretaris Dewan DPRD Gorontalo untuk menyampaikan langsung dan telah akan ditindak lanjuti sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sementara itu, Sri Masri Sumuri yang sempat diminta tanggapannya mengatakan, putusan itu blum memiliki kekuatan tetap.

“Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo kemarin itu adalah putusan sela. Artinya, putusan ini masih di kembalikan ke internal partai,” imbuh Masri menjawab pertanyaan deteksinews.id via WhatsApp, Kamis (29/09) Sore.

Masri mengatakan, dirinya saat ini masih menunggu proses sidang di Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan.

“Saat ini saya lagi menunggu sidang di Mahkamah Partai. Kalaupun saya kalah di Mahkamah Partai, saya gugat lagi ke Pengadilan Negeri. Dan, ini belum final,” katanya. ##

Sumber : Jaringan PSJ Gorontalo
Editor : Hans Pieter Mahieu (Bang TITO)

Your email address will not be published. Required fields are marked *