Tegas! Ketum DPP
JAKARTA – DETEKSINEWS.ID – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menegaskan, pengurus maupunn anggota PJS adalah mereka yang bekerja sepenuh waktu, baik sebagai wartawan, kontributor maupun koresponden.
“Pengurus maupun anggta PJS adalah mereka yang bekerja sepenuh waktu, baik sebagai wartawan, koresponden maupun kontributor,” tegas Mahmud menjawab pertanyaan Wartawan DETEKSINEWS.ID, Ahad (11/09), Malam.
Marhaba menyebut, para pekerja inilah yang wajib mendapat perlindungan hukum dari lembaga pers atas ancaman pihak luar terhadap hasil kerja jurnalistiknya.
“Lembaga pers pasti akan memberi perlindungan hukum atas ancaman pihak elsternall terhadap hasil-hasil karya jurnalistiknya,” katanya menyebutkan.
Mahmud memberi contoh, apakah para dosen yang bekerja sebagai praktisi melakukan tugas-tugas wartawan baik sebagai Pemred, Redaktur maupun tiga kategori wartawan diatas?
‘Ini yang kemudian harus kita ketahui bersama, dimana seorang wartawan, koresponden maupun kontributor adalah orang yang masih menggeluti dan aktif dalam pekerjaan itu,” terang Mahmud.
Namun demikian, lanjut Mahmud, semua yang ingin bergabung, harus ditampung, kemudian diedukasi, sehingga semua akan paham tentang panggillan dan tuntutan profesi.
“Semua yang ingin bergabung, kita tampung lalu diedukasi sehingga semua akan paham atas panggilan profesi ini,” ujarnya.
Ketum Mahmud Marhaba menambahkan, kalaupun berprofesi wartawan sudah berapa lama dan pengalaman tugas dimana?
“Ini juga harus jelas, berapa lama jadi wartawan dan berpengalaman tugas dimana, sehingga wartawan yang bergabung di PJS jelas status kewartawanannya,” urai Owner dan CEO KlikIndo.id ini.
Mahmud kembali menegaskan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) PJS, nanti dikenal dengan 2 jenis keanggotaan, yakni; wartawan aktif dan anggota kehormatan.
“Anggota kehormatan itu diberikan kepada mereka yang memiliki jasa terhadap organisasi atau tugas2 kewartawanan di lapangan,” ungkap mantan Pemimpin Redaksi Tabloid Mingguan Publik dan Surat Kabar Harian Publik itu.
Selain itu kata Mahmud, ada juga Dewan Pembina. Namun demikian, Dewan Pembina hanya merupakan pilar penopang dari organisasi yang hanya memiliki hak bicara tapi tidak memiliki hak suara.
“Kalau Dewan Pembina hanya memiliki hak bicara tapi tidak memiliki hak suara,” pungkas Mahmud. ##D003