HUT-RI ke-77, Momentum Bahagia bagi 251 Napi Kelas IIA Gorontalo

HUT-RI ke-77, Momentum Bahagia bagi 251 Napi Kelas IIA Gorontalo

13 views
0

Laporan : Hans Pieter Mahieu (Bang Tito)

KOTA GORONTALO-(DETEKSINEWS.ID)-Hari Ulang Tahun RI Ke-77 Tahun 2022, menjadi momentum bahagia bagi sebagian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA UPT Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo.

Betapa tidak, sebanyak 251 warga binaan berstatus Narapidana (Napi), memperoleh Remisi atau pengurangan masa pidana oleh negara melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 sebagaimana disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Indra S. Mokoagow yang diwakili oleh Kepala Seksi Binadik, Kasdin Lato.

“Berdasarkan Keputusan Kementrian Hukum dan HAM R.I tersebut,, kami mencatat, Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 251 orang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022,” kata Kasdin, usai acara penyampaian Keputusan Kementrian Hukum dan HAM, di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Rabu (17/08), Siang tadi.

Kasdin menjelaskan, warga binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 500 orang, terdiri dari 349 orang berstatus Narapidana dan 151 orang berstatus Tahanan.

“Dari 349 warga binaan berstatus Narapidana itu, 251 orang mendapatkan Remisi Umum dari negara,” terang Kasdin menguraikan.

Rinciannya, menurut Kasdin, Narapidana yang memperoleh Remisi Umum I sebanyak 249 orang, sedangkan 2 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II.

“Dari total 251 orang keseluruhan narapidana yang mendapat hak remisi tentu besarannya bervariasi, ada yang mendapat jumlah remisi sebanyak 1 bulan sampai dengan yang berjumlah 6 bulan,” katanya.

“Secara simbolis Surat Keputusan Remisi akan diserahkan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Nur, kepada perwakilan penerima Remisi,” sambung Kasdin melanjutkan.

Dijelaskannya, mereka yang berhak mendapat pemotongan masa pidana tersebut masih terbatas dalam perkara pidana umum.

“Sementara untuk pidana khusus berupa narkotika dan tindak pidana korupsi, masih ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi,” tandas Kasdin tanpa menjelaskan persyaratan khusus tersebut.

Dirinya berharap, para Narapidana yang belum mendapat hak Remisi agar tetap bersabar dan terus berdoa.

“Secara institusi harapan kami juga adalah dengan adanya pemberian remisi ini tentunya akan mengurangi jumlah narapidana yang berada di dalam Lapas, sehingga tidak terjadi over capacity,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu penerima hak remisi atau pengurangan masa pidana 6 bulan yang sempat dimintai tanggapannya mengatakan, hal tersebut merupakan momentum membahagiakan bagi dirinya dan keluarga di rumah.

“Saya bersama keluarga saya di rumah sangat bahagia dengan pengurangan masa pidana ini. Dan, saya mengucapkan terima kasih kepada negara yang telah memberikan hak remisi ini,” ujarnya, seraya meminta agar identitasnya tak dipublikasikan media. ## D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *