Laporan : Hans Pieter Mahieu (Bang Tito)
JAKARTA (DETEKSINEWS.ID)-Ketua Umum DPP Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhabah, mengingatkan 1.000 orang anggotanya di 23 Provinsi untuk mematuhi segala peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers..
“Saya minta seluruh Wartawan anggota PJS di 23 Provinsi untuk mematuhi atau menaati peraturan Dewan Pers,” tulis Mahmud dalan rilisnya (15/08), Malam ini via Grup Whatapp PJS Indonesia dan DPD PJS.
Mahmud mengatakan, seluruh wartawan yang merupakan pengurus dan anggota PJS agar memperhatikan badan hukum atau akta pendirian yang digunakan oleh medianya yang khusus untuk pers.
“Saya himbau semua wartawan dan anggota PJS, agar memperhatikan badan usaha medianya. Badan usaha yang memang khusus untuk pers dengan modal usaha minimal Rp. 100.000.000,” tulis Mahmud yang juga Ahli Pers dari Dewan Pers.
Dirinya pun berjanji akan mengawal setiap media dimana tempat wartawan bekerja untuk didaftarkan di Dewan Pers dan wartawan pun diwajibkan berkompeten dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada lembaga uji yang akan kerjasama dengan PJS.
“Pengurus DPP PJS siap mengawal anggotanya mulai dari mempersiapkan kriteria badan hukum pers, mendaftarkan medianya ke dewan pers hingga menjadikan wartawan kompeten melalui UKW sesuai tujuan dan cita-cita dewan pers agar wartawan terhindar dari delik pers yang selalu mengancam keberlangsungan anggotanya,” ungkap pria yang memiliki pengalaman dalam melakukan verifikasi perusahan pers bersama anggota dewan pers periode sebelumnya.##PJS/D002