Laporan : Hans Pieter Mahieu (Bang Tito)
JAKARTA (DETEKSINEWS.ID)– Ketua Umum DPP Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhabah mempertanyakan sikap dan komitmen perlindungan hukum dan pembelaan Dewan Pers kepada Wartawan.
Mahmud menyoal hal tersebut dalam kegiatan Diskusi Kajian Hukum Pedoman Pemberitaan di Media Sosial yang dilaksanakan baik secara offline maupun online, Kamis (11/08/), Pekan kemarin.
Dia meminta komitmen dewan pers dalam mewujudkan perlindungan hukum kepada wartawan.
“Apakah perlindungan hukum kepada wartawan hanya diperuntukan bagi wartawan pada organisasi pers yang merupakan anggota konstituen Dewan Pers atau wartawan secara keseluruhan,” tanya Mahmud dengan nada tegas, namun dengan senyumannya yang khas.
Menurut Mahmud, komitmen Dewan Pers dalam hal perlindungan hukum dan pembelaan kepada wartawan, mesti jelas.
“Komitmen ini yang harus didengar oleh seluruh wartawan di republik ini,” tamdas Mahmud.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menegaskan, jika perlindungan yang dilakukan oleh Dwewan Pers terhadap wartawan adalah mutlak, dan bukan hanya kepada wartawan yang merupakan anggota konstituen Dewan Pers.
“Perlindungan hukum kepada wartawan oleh Dewan Pers bukan hanya kepada wartawan yang merupakan anggota konstituen Dewan Pers, tetapi kepada wartawan yang menjalakan tugas jurnalsitiknya secara teratur, kecuali wartawan yang terjerat dengan masalah pribadi di luar tugas jurnalistik,” tegas Arif.
Sebelumnya, wartawan senior yang juga mantan anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi dalam penjelasannya saat diskusi mengatakan, wartawan yang wajib mendapat perlindungan hukum dari Dewan Pers adalah mereka yang bekerja pada media yang berbadan hukum PT, yayasan atau koperasi yang diperuntukan khusus untuk pers.
“Dengan demikian, wartawan seyogianya memperhatikan legalitas medianya dimana dirinya bekerja sehingga tidak terjebak dengan aturan yang ada sehingga bebas terjerat dari undang-undang ITE yang akan merugikan wartawan itu sendiri,” imbuhnya. ## PJS/D002