APRI Pohuwato Desak Pemerintah Daerah Sosialisasikan WPR Dan Prasyarat IPR

APRI Pohuwato Desak Pemerintah Daerah Sosialisasikan WPR Dan Prasyarat IPR

55 views
0

Laporan Vanda Waraga/Muzamil Hasan

POHUWATO,V(deteksinews.id) – Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI)  Pohuwato mendesak keseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan meminta Pemerintah Kabupaten Pohuwato sosialisasikan WPR dan Prasyarat IPR

Hal ini ditegaskan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) kabupaten Pohuwato Limonu Hippy, Rabu (22/6) ketika berbincang dengan awak media ini.

“Pemerintah Provinsi maupun daerah segera sosialisasikan mana yang menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Pohuwato.” Tegas Limonu.

Diketahui Wilayah Pertambangan (WP) untuk Provinsi Gorontalo yang didalamnya ada Wilayah Pertambanagan Rakyat (WPR) telah diputuskan pemerintah melalui kementerian ESDM melalui Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022, tertanggal 21 April 2022.

“Sebagai ketua APRI, kami meminta pemerintah mensosialisasikan wilayah mana saja yang menjadi wilayah pertambangan rakyat agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Sehingga masyarakat tau mana lokasi WPR dan tidak,” Ujar Limonu Hippy,

Tidak cukup disitu, selain mensosialisasikan adanya wilayah pertambangan rakyat. Limonu juga berharap Pemerintah turut mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan ijin pertambangan rakyat (IPR).

Menurutnya, Titik atau Blok WPR dan tata cara pengelolaannya penting disosialisasikan ke masyarakat guna memudahkan pemahaman masyarakat dan meminimalisir konflik dilapangan.

“Kemudian pemerintah provinsi maupun daerah dalam hal ini Dinas terkait diminta untuk mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan persyaratan untuk mendapatkan IPR,” Jelasnya.

Diungkapkan Limonu, WPR telah lama dinantikan oleh masyarakat Pohuwato. Dengan surat keputusan menteri ESDM tentang adanya WPR di Gorontalo tersebut diharapkan mendapat perhatian dan pengawalan serius oleh pemerintah daerah.

Limonuv kemudian menyinggung soal keberadaan perusahaan pertambangan di Pohuwato khususnya PT GSM.

Dirinya berharap perusahaan tersebut membuat batas-batas kawasan wilayah pertambangan yang jelas.

Melalui pemerintah provinsi APRI kata Limonu mendesak agar perusahaan membuat tapal batas wilayah konsesi kontrak karya milik PT GSM, agar jelas bagi masyarakat mana sebenarnya wilayah konsesi KK milik PT. GSM itu sendiri. Supaya tidak simpang siur asumsi masyarakat terhadap batas-batas tersebut.

Selama urainya,  tidak ada tapal batas wilayah izin Kontrak Karya milik GSM tersebut, maka diharapkan kepada perusahaan untuk tidak tergesa-gesa merelokasi penambang lokal didalamnya.

“Sebab bisa jadi yang dikelola oleh masyarakat penambang lokal saat ini, bukan termasuk wilayah perizinan mereka.” Pungkasnya.

D001

Your email address will not be published. Required fields are marked *