KOTA GORONTALO, (deteksinews.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo Melalui Divisi Pemasyarakatan Melaksanakan Workshop Monitoring dan Sosialisasi WALI PAS, SPPN, ASDIR, SAE, UIP dan Rehabilitasi.
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Via Zoom yg dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo (Hantor Situmorang) bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Gorontalo (Bagus Kurniawan) beserta Jajaran Divisi Pemasyarakatan,-
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo Hantor Situmorang mengungkapkan Penyelenggaraan Pemasyarakatan Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 35 tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Tujuannya meningkatkan objektifitas penilaian perubahan perilaku tahanan, narapidana dan klien sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pembimbingan.
” Dibutuhkan peran seluruh petugas pemasyarakatan terutama peran wali pemasyarakatan harus berjalan secara maksimal,” Tegas Hantor
Pelaksanaan SPPN ini dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan narapidana yang menerapkan Evidence-Based Correctional Treatment Sehingga Dapat Mendorong Objektivitas dan Akuntabilitas Dari Penilaian Narapidana.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Yang Mengamanatkan Pemberian Pembinaan Narapidana Perlu Disesuaikan Dengan Tingkat Risiko dan Kebutuhan Narapidana.” Ungkap Hantor
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Gorontalo (Bagus Kurniawan) Memerintahkan Seluruh Petugas Pemasyarakatan agar selalu menjaga Integritas.
“Pahami Standar Operasional Prosedur serta laksanakan dengan penuh tangung jawab, jaga Marwah Pemasyarakatan,- Tegas Bagus
Acara dilanjutkan dengan Materi dari Masing-masing Kepala Sub Bidang Divisi Pemasyarakatan Gorontalo
*HUMAS DIVPAS-GO/D001*