POHUWATO, (deteksinews.id) – Dinilai cacat hukum, tokoh masyarakat Kabupaten Pohuwato, Yusuf Mbuinga dan Ahmad Saleh Bumulo, berharap kepada Bupati Saipul A Mbuinga agar tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) terpilihnya Ketua Karang Taruna.
Kepada media ini, Selasa, (13/12), bertempat di Hotel Golden Sri, Yusuf Mbuinga didampingi Ahmad Saleh mengungkapkan, bahwa terpilihnya ketua umum Karang Taruna diduga cacat hukum dalam mekanisme persidangan.
“Saya dan Ahmad Saleh Bumulo meminta kepada Bupati untuk tidak menerbitkan SK FKT yang baru, karena dinilai cacat hukum,” Tegas Yusuf Mbuinga Kepada Media Ini.
Sebab menurut Yusuf, tata cara persidangan tersebut telah melanggar undang-undang yang ada.
“Paguat dan Dengilo itu, membawa mandat terbaru yang ditandatangi oleh camat sehinganya yang dikenal didalam buku itu undang-undang yang lama menyampingkan undang-undang yang baru,” Tambah Yusuf.
“Sesuai fakta juga bahwa pimpinan sidang langsung mengetuk ketua terpilih tanpa membahas kriteria calon. Maka, pimpinan sidang tidak bijaksanan dalam memimpin sidang Temu Karya Karang Taruna lanjutan,” Tandas Yusuf.
Sama halnya dengan Ahmad Saleh, menurut Ahmad Saleh, hal itu akan berdampak pada stabilitas daerah khususnya Bumi Panua itu sendiri.
“Yah tentu dengan kejadian itu, nantinya akan di hawatirkan mengganggu stabilitas daerah Pohuwato, apalagi ini adalah sebuah organisasi yang banyak memberikan kontribusi kepada daerah tercinta,” Ucap Sunder Sapaan Akrabnya Itu.
Maka Sunder sangat mengutuk keras jalanya sidang organisasi yang ala-ala primitif yang dilakukan oleh organisasi Karang Taruna itu sendiri.
“Tentu itu tidak mengacu kepada Permensos nomor 25 tahun 2019. Dan jalanya sidang saat itu saya menilai menggunakan ala-ala primitif tidak memahami mekanisme peridangan,” Pungkas Sunder.