Muzamil Hasan
POHUWATO, (deteksinews.id) – Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) Kabupaten Pohuwato tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten mulai digenjot pembahasannya dan akan segera di Paripurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato.
Pansus yang dipimpin Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda), Otan Mamu terus mengoptimalkan pembahasannya..
Dibahas bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), beserta Arsiparis Pohuwato, Bapemperda optimal menggenjot pembahasannya.di Ruang Rapat DPRD Pohuwato, Selasa (6/7).
Otan Mamu mengatakan, rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kearsipan ini bisa segera terealisasi menjadi suatu Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD bersama Pemda Pohuwato.
“Insyallah sedikit lagi Ranperda ini akan segera di paripurnakan dan menjadi satu peraturan daerah,”ucap Otan Mamu.
Aleg yang akrab disapa Ustadz Otan itu, menuturkan kaitannya dengan subtansi kearsipan memang sangat dibutuhkan oleh daerah;
“Selama arsip-arsip dianggap tidak berguna, padahal kearsipan ini sangat berguna bila terjadi suatu kesalahan dalam hal persoalan hukum.”ujar Aleg PKS Pohuwato itu..
Otan menargetkan pekan depan sudah disahkan Perda ini, dimana Pohuwato sendiri sudah ada SDM arsiparisnya tapi belum maksimal dalam pengelolaannya.
“Kepada dinas terkait tak ada alasan lagi untuk tidak bekerja secara maksimal dan efisien dalam hal pengelolaan kearsipan,”tandasnya.