ABAIKAN ATURAN, PEMKAB BONEBOL SEGEL INDOMARCO

ABAIKAN ATURAN, PEMKAB BONEBOL SEGEL INDOMARCO

88 views
0

BONE BOLANGO, (DETEKSINEWS.ID) Akibat tidak taat aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango (Bonebol) melakukan penyegelan terhadap Indomarco yang ada di wilayah tersebut.

Hal tersebut mengundang perhatian warga sekitar serta tokoh masyarakat, yang terkejut dengan penyegelan tersebut.

Terkait dengan dihentikan sementara pembangunan 3 bangunan PT. Indomarco Prismatama oleh Satpol PP dan PTSP Bone Bolango, mendapat tanggapan positif dari salah satu tokoh masyarakat kabila Yakub Tangahu.

Menurut Yakub Tangahu pembangunan Indomaret haruslah sesuai dengan Permendag RI No.70/M-DAG/PER/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dimana kata Yakub, dalam penjabarannya harus berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasi.

“Sah saja kalau pihak PT. Indomaret ingin membangun usahanya diwilayah Kabupaten Bone Bolango, asalkan taat aturan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bone Bolango”.Ungkap Yakub.

Sementara itu Licence Manager PT. Indomarco Prismatama Aloysius mengatakan pada dasarnya pihak Indomaret kooperatif mengenai persyaratan untuk mendirikan bangunan usahanya, akan tetapi karena ada kesalahan teknis dari internal Indomaret sehingga terjadi kelambatan pengurusan dokumen kelengkapan berkas.

”Kami akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak pemkab Bone Bolango melalui Dinas PTSP untuk melengkapi semua dokumen persyaratan serta tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Bone Bolango”. Tutur Aloy.

Hingga berita ini di publish belum di dapatkan keterangan dari pihak PTSP Kabupaten Bone Bolango terkait penyegelan tersebut. (ZP/D001)

Your email address will not be published. Required fields are marked *