Deteksinews.id, GORONTALO – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pohuwato melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi dan koordinasi untuk memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Konflik Sosial di Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Jumat (16/10/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, didampingi Wakil Ketua Pansus I Yusuf Lawani, serta anggota Pansus I, Nirwan Due, Febriyanto Mardain, Jenni Ema Tulung, dan Tomi R. Umar. Rombongan diterima langsung Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, di Aula Kantor Operasional Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo.
Pertemuan ini menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan Ranperda Penanganan Konflik Sosial agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Pohuwato, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Dalam sambutannya, Sarton Dali menjelaskan bahwa Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo saat ini masih berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, yang juga membawahi Wilayah Kerja Sulawesi Utara.
Ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pansus I DPRD Kabupaten Pohuwato sekaligus menegaskan pentingnya keterlibatan KemenHAM dalam proses pembentukan produk hukum daerah sejak tahap awal penyusunan rancangan.
Menurut Sarton, KemenHAM memiliki peran dalam pendampingan penyusunan rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, serta melakukan analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang telah berlaku.
“Pelibatan KemenHAM sejak awal diperlukan agar nilai-nilai hak asasi manusia dapat terintegrasi dalam setiap pasal yang disusun. Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dan dapat meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari,”jelasnya.
Ia menambahkan, analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah juga penting untuk memastikan regulasi yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar rekomendasi untuk melakukan perubahan maupun pencabutan regulasi yang dinilai tidak lagi sesuai.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, menyampaikan bahwa konsultasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperoleh masukan dan rekomendasi dari KemenHAM terhadap Ranperda Penanganan Konflik Sosial yang saat ini tengah dibahas.
Otan mengapresiasi penerimaan jajaran KemenHAM dan berharap komunikasi serta koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat terus diperkuat dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Pohuwato memiliki masyarakat yang beragam, baik dari segi suku maupun latar belakang sosial. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam mencegah, menangani, dan menyelesaikan konflik sosial.
“Kami berharap melalui konsultasi ini, Ranperda Penanganan Konflik Sosial dapat semakin disempurnakan dengan berbagai masukan dari KemenHAM. Kami ingin regulasi ini nantinya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menangani konflik sosial, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,”ujar Otan.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga agar setiap produk hukum yang dilahirkan DPRD bersama pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota Pansus I turut meminta penjelasan mengenai mekanisme pendampingan penyusunan Ranperda, analisis HAM, serta tahapan pelibatan KemenHAM dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah pengaturan mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam Ranperda Penanganan Konflik Sosial. Pembahasan ini mencakup kejelasan fungsi, kedudukan, serta batasan peran Posbankum agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan organisasi perangkat daerah maupun lembaga terkait lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Julyadi Angjaya, menyampaikan sejumlah catatan berdasarkan hasil telaah terhadap rancangan regulasi tersebut.
Ia mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Pohuwato dalam menyusun Ranperda Penanganan Konflik Sosial. Menurutnya, rancangan tersebut telah memuat sejumlah aspek penting, termasuk perlindungan korban, perhatian terhadap kelompok rentan, serta upaya pemulihan pascakonflik.
Namun, ia menekankan perlunya penajaman pengaturan Posbankum, khususnya untuk memastikan fungsi layanan bantuan hukum tidak bercampur dengan mekanisme pengumpulan informasi terkait konflik sosial yang berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan data dan kerahasiaan masyarakat.
“Fungsi Posbankum perlu dirumuskan secara jelas. Posbankum dapat diarahkan pada pemberian konsultasi dan pendampingan hukum, terutama ketika masyarakat membutuhkan bantuan dalam penyelesaian persoalan hukum. Sementara itu, mekanisme pengumpulan informasi dan penanganan konflik perlu diatur secara cermat agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat yang mencari perlindungan,”jelasnya.
Julyadi juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai bentuk dan tingkat pembentukan Posbankum yang dimaksud dalam Ranperda, apakah berada pada tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, maupun lembaga lainnya. Kejelasan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan regulasi nantinya memiliki batas kewenangan dan mekanisme kerja yang terukur.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa analisis rancangan produk hukum dari perspektif HAM dilakukan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia atau Human Rights-Based Approach (HRBA). Pendekatan tersebut digunakan untuk menelaah substansi rancangan secara pasal demi pasal, termasuk menilai aspek partisipasi, akuntabilitas, nondiskriminasi, empati, dan legalitas.
Karena itu, KemenHAM mendorong agar pelibatan lembaga tersebut dilakukan sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan, sehingga masukan terkait prinsip HAM dapat dipertimbangkan sebelum proses harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan itu, Pansus I DPRD Kabupaten Pohuwato juga menyerahkan dokumen Ranperda Penanganan Konflik Sosial secara resmi kepada pihak KemenHAM untuk ditelaah lebih lanjut. Hasil telaah tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi rancangan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menyambut baik penyerahan dokumen tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari rancangan serta menyampaikan tanggapan dan rekomendasi secara tertulis.
Ia juga berharap komunikasi antara DPRD Kabupaten Pohuwato, pemerintah daerah, dan KemenHAM dapat berlangsung secara berkelanjutan, termasuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah lainnya pada masa mendatang.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus I DPRD Kabupaten Pohuwato berharap Ranperda Penanganan Konflik Sosial dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan konflik sosial demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan masyarakat di Kabupaten Pohuwato. (Tim Humas Wilker Gorontalo)












