KemenHAM: Bukan Sekadar Infrastruktur, Desa Sadar HAM Harus Pastikan Warga Dapat Pelayanan yang Adil
Deteksinews.id, GORONTALO — Desa yang maju tidak cukup hanya memiliki infrastruktur yang berkembang. Pemerintah desa juga dituntut memastikan setiap warga memperoleh pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, adil dan bebas diskriminasi.
Pesan itu terungkap dalam Sosialisasi Sinergi P5HAM bertema “Langkah Bersama Warga untuk Mewujudkan Desa Sadar Hak Asasi Manusia” yang digelar Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo di Aula Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (6/10/2026).
Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan penghormatan terhadap HAM harus dimulai dari kesadaran masyarakat untuk memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban.“Jangan kita hanya menuntut hak-hak kita, tetapi kita juga harus menghargai hak-hak orang lain,”katanya.
Menurut Sarton, jika masyarakat saling menghormati dan menghargai hak satu sama lain, suasana kehidupan desa akan lebih harmonis, kondusif, aman, tenteram dan nyaman.
Sementara itu, Analis HAM Muda Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Nouval Mohamad, menjelaskan bahwa desa memiliki posisi penting karena menjadi tempat yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, ketika desa menerapkan prinsip sadar hukum dan HAM, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan administrasi, akses kesehatan, pendidikan serta ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan.“Pelayanan desa harus mudah, cepat, transparan, adil dan tidak diskriminatif,”ujar Nouval saat menyampaikan materi.
Ia menekankan pentingnya informasi yang jelas bagi masyarakat, termasuk persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dan layanan sosial. Pengaduan warga juga harus diterima dan ditindaklanjuti secara baik.
Selain itu, masyarakat perlu diberi ruang berpartisipasi melalui musyawarah desa serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.
Salah satu perhatian utama dalam membangun desa inklusif adalah kelompok yang berpotensi tertinggal dalam memperoleh layanan. Mereka antara lain lansia, penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, keluarga miskin, petani, pekerja informal dan warga yang mengalami kesulitan mengakses pelayanan publik.
Dalam materi juga dipaparkan sejumlah persoalan yang masih dapat muncul di lingkungan desa, seperti warga miskin yang kesulitan memperoleh pelayanan, penyandang disabilitas yang sulit mengakses kantor desa, perempuan yang belum dilibatkan dalam pengambilan keputusan, kekerasan terhadap anak, hingga lansia yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Karena itu, pemerintah desa didorong menghadirkan pelayanan yang lebih adaptif. Misalnya, menyediakan akses yang mudah bagi penyandang disabilitas, tempat duduk prioritas bagi lansia, penyampaian informasi menggunakan bahasa yang mudah dipahami serta mempermudah akses terhadap layanan kesehatan. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













