Buku Nikah Bukan Sekadar Legalitas, KemenHAM Gorontalo Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Warga Negara

Buku Nikah Bukan Sekadar Legalitas, KemenHAM Gorontalo Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Warga Negara

4 views
0

Deteksinews.id, GORONTALO – Buku nikah bukan sekadar dokumen legalitas pernikahan, tetapi memiliki peran penting dalam menjamin pengakuan dan pemenuhan hak-hak warga negara dalam berbagai layanan publik.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia (Wilker KemenHAM) Gorontalo, Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Sarton Dali, saat menjadi narasumber dalam siaran langsung RRI Gorontalo, Kamis (1/10/2026).
Dalam wawancara tersebut, Sarton menjelaskan bahwa buku atau akta nikah merupakan salah satu instrumen penting dalam pemenuhan aspek hukum dan administrasi masyarakat. Dokumen tersebut dibutuhkan dalam berbagai urusan pelayanan publik, termasuk administrasi kependudukan maupun pengurusan dokumen lainnya.
“Buku nikah bukan hanya sekadar melegalkan hubungan antara seorang wanita dan seorang pria, tetapi implikasinya juga akan mempengaruhi beberapa hak kita sebagai warga negara,”jelas Sarton.
Menurutnya, ketiadaan buku nikah dapat menimbulkan hambatan ketika masyarakat mengakses sejumlah layanan administrasi dan pelayanan publik. Salah satunya dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga, maupun dalam mengakses layanan tertentu yang membutuhkan kejelasan status perkawinan.
Karena itu, Sarton mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap keberadaan buku nikah sebagai persoalan administratif yang sepele. Pencatatan perkawinan oleh negara, menurutnya, memberikan kepastian dan pengakuan hukum terhadap status perkawinan serta memberikan implikasi terhadap pemenuhan hak-hak keluarga.
“Ketika dicatat oleh negara, maka kita memperoleh pengakuan, sehingga hak-hak hukum kita diakui. Ketika mengurus berbagai administrasi pelayanan publik juga akan dimudahkan,”ujarnya.
Sarton juga menjelaskan bahwa negara telah menyediakan mekanisme bagi masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan tetapi belum memiliki buku atau akta nikah. Salah satu mekanisme tersebut adalah isbat nikah melalui Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan mekanisme tersebut merupakan salah satu bentuk upaya negara dalam memenuhi dan melindungi hak masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi persoalan pencatatan perkawinan.
“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, misalnya melalui Pengadilan Agama melalui isbat nikah. Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh negara ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak-hak asasi manusia,”kata Sarton.
Ia menambahkan, Kementerian Hak Asasi Manusia juga terbuka untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dengan mengarahkan dan mendampingi masyarakat untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kalau memang ada masyarakat yang membutuhkan, tentu kami akan mendampingi masyarakat ke instansi yang terkait, misalnya dengan pemerintah, Kementerian Agama, maupun Pengadilan Agama,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Sarton menekankan bahwa pencatatan perkawinan memiliki dampak yang lebih luas karena berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan keluarga, termasuk administrasi kependudukan dan status anak.
Ketika sebuah perkawinan telah tercatat secara resmi, keluarga akan memiliki dokumen dan dasar hukum yang lebih jelas dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Hal tersebut menjadi penting, khususnya ketika pasangan telah memiliki keturunan.“Ketika orang sudah menikah dan mempunyai keturunan, akan ada implikasi juga, misalnya dari status anak,”jelasnya.
Kementerian Hak Asasi Manusia, lanjut Sarton, terus mendorong masyarakat agar memahami pentingnya dokumen perkawinan sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak warga negara dapat terpenuhi.
Melalui dialog publik seperti siaran RRI Gorontalo, KemenHAM Gorontalo berharap semakin banyak masyarakat memahami bahwa pencatatan perkawinan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum serta akses yang lebih baik terhadap berbagai pelayanan publik.“Jangan hanya dianggap sepele,”tegas Sarton. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *