Deteksinews.id, Buol, 4 September 2026 — Dugaan kembali beraktivitasnya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, pasca adanya penertiban sebelumnya, kembali menjadi sorotan.
Aktivis mahasiswa dan putra daerah, M. Fadli, mempertanyakan keseriusan serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
“Kalau benar aktivitas PETI kembali berjalan setelah dilakukan penertiban, maka publik tentu bertanya: sejauh mana efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan? Jangan sampai setelah aparat turun melakukan penertiban, aktivitas kembali berjalan dan masyarakat justru melihat seolah-olah hukum tidak memiliki daya tekan,” ujar M. Fadli.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai aktivitas pertambangan semata. Jika kegiatan dilakukan tanpa perizinan yang sah, terdapat persoalan hukum dan potensi kerusakan lingkungan yang harus menjadi perhatian serius.
Pertanyakan Kapolres dan Kasat Reskrim Buol
M. Fadli secara terbuka meminta Kapolres Buol dan Kasat Reskrim Polres Buol memberikan penjelasan kepada publik mengenai dugaan kembali beroperasinya PETI di wilayah Bodi.
“Apakah penegakan hukum hanya sebatas penertiban sesaat? Kalau memang ditemukan kembali aktivitas PETI, kami meminta Kapolres Buol dan Kasat Reskrim tidak tinggal diam. Usut siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, siapa pemodalnya, siapa yang menyediakan alat, dan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang diduga menjadi pemodal, penyandang dana, pengelola, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Soroti Polda Sulawesi Tengah
Sorotan juga diarahkan kepada Kapolda Sulawesi Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah.
M. Fadli meminta Polda Sulteng mengambil langkah apabila dugaan aktivitas PETI di Bodi memang kembali terjadi dan penanganannya membutuhkan penguatan dari tingkat Polda.
“Kami juga mempertanyakan, apakah Polda Sulteng dan Ditreskrimsus Polda Sulteng akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Kami meminta Polda turun tangan dan memastikan aktivitas PETI di Bodi benar-benar ditindak sesuai hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum terhadap dugaan PETI dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Jangan Sampai Penertiban Hanya Seremonial
Lebih lanjut, M. Fadli meminta aparat melakukan pengawasan berkelanjutan setelah penertiban. Menurutnya, apabila aktivitas kembali muncul setelah penertiban, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pola pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
“Jangan sampai penertiban hanya menjadi kegiatan seremonial. Kalau hari ini ditertibkan, kemudian beberapa hari atau minggu berikutnya kembali beroperasi, maka pertanyaan publik akan semakin besar. Aparat harus membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” ungkapnya.
Ia juga menyerukan agar masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan aktivitas PETI menyampaikannya kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desak Usut Tuntas
M. Fadli menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1.Mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI di Desa Bodi.
2.Menindak aktivitas pertambangan apabila terbukti tidak memiliki izin.
3.Mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, maupun pihak lain yang terlibat berdasarkan bukti.
4.Melakukan pengawasan pascapenertiban agar aktivitas tidak kembali beroperasi.
5.Meminta Polres Buol dan Polda Sulawesi Tengah memberikan penjelasan terkait langkah penanganan kasus tersebut.
“Kami tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang tanpa proses hukum. Kami meminta agar dugaan ini diperiksa secara serius, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti melanggar, proses sesuai hukum; jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik secara transparan,” pungkas M. Fadli. (***)











