Rakor Bersama Komisi I DPRD Gorontalo, KemenHAM Tegaskan Setiap Orang Setara di Hadapan Hukum

Rakor Bersama Komisi I DPRD Gorontalo, KemenHAM Tegaskan Setiap Orang Setara di Hadapan Hukum

2 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia (Wilker KemenHAM) Gorontalo menghadiri rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (31/08/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dilaksanakan sehubungan dengan surat DPD Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Provinsi Gorontalo Nomor 1902/B/ALIANSI-GTL/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026, terkait penyampaian aspirasi mengenai dugaan kekeliruan tuntutan hingga timbulnya dugaan salah putusan pengadilan (miscarriage of justice) dalam perkara yang melibatkan Yusuf Dani Kue.
Dalam forum tersebut, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah diwakili Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali. Rapat turut dihadiri unsur Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, serta pihak kuasa hukum.
Dalam penyampaiannya, Sarton Dali menegaskan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia memiliki komitmen untuk terus mendorong penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dalam setiap proses penyelenggaraan kehidupan bernegara, termasuk dalam proses hukum.
“Kami dari Kementerian Hak Asasi Manusia mendukung sepenuhnya terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya terkait dengan kedudukan seseorang di mata hukum,”ujar Sarton.
Ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan salah satu bagian penting dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dan setara dalam proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung upaya-upaya selama upaya itu dilaksanakan secara baik dan benar. Karena itu kita sudah dilindungi dengan undang-undang. Oleh karenanya, setiap orang ataupun masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan hak-haknya,”jelasnya.
Lebih lanjut, Sarton menyampaikan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh masyarakat dalam memperjuangkan haknya. Menurutnya, setiap upaya tersebut dapat dilakukan sepanjang ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami dari Kementerian Hak Asasi Manusia terkait dengan rapat dengar pendapat tadi menyampaikan bahwa setiap orang berhak untuk mempunyai hak yang sama di depan hukum. Kalau ada upaya-upaya yang dilaksanakan oleh teman-teman dari pemohon atau pelapor, kami persilakan,”katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi KemenHAM yang mengedepankan prinsip objektivitas dan penghormatan terhadap mekanisme hukum dalam menyikapi setiap dugaan permasalahan HAM yang berkaitan dengan proses peradilan.
Terkait rencana rekomendasi yang akan diterbitkan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sarton menyambut baik langkah tersebut sepanjang rekomendasi dimaksud sejalan dengan prinsip penghormatan dan pelindungan HAM serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya kira rekomendasi tersebut kami menyambut baik. Sama seperti yang kami sampaikan tadi, hal tersebut selaras dengan itu karena pihak Dewan juga menyampaikan bahwa silakan kalau memang masih ada upaya-upaya lain, silakan diambil langkah-langkah tersebut,”tuturnya.
Sementara itu, saat diwawancarai oleh awak media usai rapat koordinasi, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan bahwa pembahasan juga mencakup status hukum Yusuf Dani Kue serta persoalan barang bukti berupa kayu yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Umar menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, terdapat persoalan mengenai tindak lanjut terhadap putusan bebas pada tingkat kasasi serta kondisi barang bukti kayu yang saat ini disebut telah mengalami kerusakan.
Terkait permintaan pengembalian atau ganti rugi terhadap barang bukti tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa lembaga legislatif daerah memiliki keterbatasan kewenangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pengembalian barang bukti dalam kondisi tertentu maupun ganti rugi.
Sebagai alternatif, pihak yang berkepentingan didorong untuk menempuh upaya hukum lain yang tersedia, termasuk melalui mekanisme perdata, apabila hal tersebut dinilai menjadi langkah yang sesuai untuk memperjuangkan pemulihan hak.
“Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya akan menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil rapat dan keterangan yang disampaikan para pihak,”jelas Umar Karim.
Sementar itu, KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo terus berkomitmen untuk hadir dalam berbagai forum koordinasi dan dialog yang berkaitan dengan isu hak asasi manusia.
Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergi dengan lembaga negara, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, DPRD, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM.
Dalam setiap penanganan persoalan, KemenHAM mendorong agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak setiap orang senantiasa menjadi landasan dalam penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *