Jinakkan Dilema HAM dan Proteksi Sosial, KemenHAM Gorontalo Bedah Ranperda Perilaku Berisiko

Jinakkan Dilema HAM dan Proteksi Sosial, KemenHAM Gorontalo Bedah Ranperda Perilaku Berisiko

7 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menjadi panggung diskusi krusial yang mempertemukan pemangku kebijakan, ahli hukum, dan tokoh agama se-Provinsi Gorontalo, Kamis (09/07/2026).
Rapat Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Perspektif HAM ini secara khusus membedah draf regulasi yang tengah menjadi sorotan hangat, yakni Ranperda Kota Gorontalo tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Berisiko.
Langkah progresif ini dihadiri oleh lintas sektoral, mulai dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo, Dinas P3A-PMDES Provinsi Gorontalo, Dinas P3A Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara, Kementerian Agama Kota Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo.
Koordinator Wilker KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menegaskan bahwa lahirnya Kementerian HAM melalui Perpres Nomor 156 Tahun 2024 merupakan mandat langsung untuk memperkokoh demokrasi dan HAM sejalan dengan visi Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sarton menggarisbawahi pentingnya Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Produk Hukum Daerah.
“Kami hadir untuk melakukan pendampingan penyusunan Ranperda dari hulu. Kami meminta instansi pemrakarsa di daerah melibatkan KemenHAM sejak awal prolegda agar nilai-nilai HAM terintegrasi sempurna. Luar biasanya, seluruh proses pendampingan ini difasilitasi penuh oleh anggaran kami, tanpa membebankan APBD daerah,”jelas Sarton seraya membocorkan agenda Focus Group Discussion (FGD) lanjutan yang akan digelar 15 Juli mendatang.
Senada dengan hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Gorontalo, Kodrat Wahyudi Mohune, menjelaskan bahwa pengintegrasian materi muatan HAM paling ideal dilakukan pada tahapan penyusunan dan pembahasan sebelum masuk ke DPRD. Berdasarkan UU 12/2011 Pasal 6 ayat 1, produk hukum wajib mencerminkan asas kemanusiaan.
“Ada pisau analisis yang harus kita gunakan. Apakah draf ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Apakah instrumen HAM sudah masuk di konsiderans sebagai roh filosofis, sosiologis, dan yuridisnya? Kita harus pastikan siapa pemegang hak dan siapa pelaksana kewajibannya,”urai Kodrat.
Terkait Ranperda Perilaku Berisiko, Kodrat menyebutkan pendekatannya tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminasi, kesetaraan di hadapan hukum, psikologi perkembangan usia, serta sanksi yang diterapkan murni bersifat administratif.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Rulan Pobi, memaparkan latar belakang lahirnya Ranperda ini. Regulasi ini merupakan political will (komitmen politik) dari Wali Kota Gorontalo untuk memproteksi masyarakat dari keresahan sosial akibat maraknya komunitas menyimpang yang mulai mengeksploitasi ruang publik dan media sosial.
Rulan secara terbuka menyinggung irisan sensitif regulasi ini dengan isu LGBT.”Fokus Kota Gorontalo dalam Ranperda ini bukan menyerang pelakunya, melainkan membatasi perilakunya. Sebagai warga negara, hak dasar mereka untuk hidup dan mendapat pelayanan tetap ada. Namun, masyarakat juga punya hak untuk diproteksi dari pengaruh buruk. Ini ikhtiar kita menghentikan keresahan sosial,”tegas Rulan.
Dukungan penuh datang dari perwakilan MUI Provinsi Gorontalo yang memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat pemerintah daerah. MUI mengingatkan bahwa penyimpangan perilaku seksual secara historis (seperti kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Qur’an) adalah penyakit sosial menular yang bisa mewabah jika tidak dibentengi secara serius oleh komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Di sisi lain, perwakilan dari Kementerian Agama Kota Gorontalo memberikan catatan strategis yang menyeimbangkan. Mengingat Indonesia adalah negara Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, penegakan aturan harus dihitung dengan cermat agar tidak mencederai persatuan.
“Kami lebih mendorong pendekatan persuasif dan preventif. Mengapa perilaku ini ada? Bisa jadi karena mereka kurang paham hukum agama atau minim komunikasi. Aturan ini harus mewajibkan pemerintah memfasilitasi pembinaan keagamaan di sekolah-sekolah,” saran perwakilan Kemenag yang juga seorang Penyuluh Agama.
Ia juga mengapresiasi program baru Pemkot Gorontalo yang kini melibatkan penyuluh agama untuk membina orang tua dan siswa baru saat masuk sekolah.
Rapat evaluasi ini berhasil menyamakan frekuensi, yakni melindungi tatanan sosial dan moral masyarakat Gorontalo, tanpa mengabaikan koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku di NKRI. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *