Pastikan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM, KemenHAM Susun Rekomendasi Hasil Evaluasi 6 Perda di Gorontalo

Pastikan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM, KemenHAM Susun Rekomendasi Hasil Evaluasi 6 Perda di Gorontalo

13 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menggelar rapat penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil KemenHAM Sulteng Wilker Gorontalo, Senin (22/06/2026).
Rapat ini melibatkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kakanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali.
Dalam arahannya, Sarton Dali menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut strategis guna mempertajam hasil evaluasi terhadap enam Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Gorontalo yang telah dianalisis sebelumnya.
“Kegiatan hari ini adalah rapat persiapan sekaligus penyempurnaan rekomendasi terhadap enam Peraturan Daerah yang telah kita analisis dan evaluasi dari perspektif HAM. Ini menjadi langkah pemantapan sebelum kita melaksanakan tahapan finalisasi,”ujar Sarton.
Lebih lanjut, Sarton menjelaskan bahwa penyusunan rekomendasi ini berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang berlaku, di mana format pelaporannya mencakup pandangan umum, pandangan khusus, matriks evaluasi, serta kesimpulan dan rekomendasi akhir.
Rencananya, hasil penyusunan rekomendasi ini akan difinalisasikan dan disampaikan secara langsung kepada instansi terkait melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) atau forum penyampaian rekomendasi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat siang mendatang. Forum tersebut akan turut mengundang perwakilan pemerintah daerah agar seluruh pihak mengetahui hasil rumusan yang telah disusun.
“Kita akan mempertajam draf ini agar nantinya surat rekomendasi resmi beserta lampiran hasil analisis dapat segera dikirimkan kepada instansi pemrakarsa atau pemerintah daerah bersangkutan sebelum batas waktu pelaporan pada 30 Juni mendatang,”tukas Sarton.
Sarton pun berharap melalui evaluasi yang komprehensif ini, diharapkan setiap produk hukum dan peraturan perundang-undangan di daerah dapat benar-benar selaras dengan nilai-nilai dan prinsip Hak Asasi Manusia. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *