DETEKSINEWS.ID, Bone Bolango – Ketidakhadiran manajemen PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo (BNPG) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Bone Bolango menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Bone Bolango, Yakub Tangahu, mempertanyakan alasan pihak perusahaan tidak menghadiri forum resmi yang membahas berbagai isu strategis terkait rencana operasional perusahaan di Kecamatan Bulawa.
RDP yang berlangsung pada Senin (09/06/2026) tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Camat Bulawa. Namun, pihak perusahaan yang menjadi objek pembahasan justru tidak terlihat hadir dalam agenda tersebut.
Menurut Yakub Tangahu, kehadiran perusahaan sangat penting untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai legalitas perizinan, dokumen lingkungan, sumber bahan baku, hingga komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat yang terdampak oleh aktivitas industri.
“Forum RDP merupakan wadah resmi untuk memperoleh penjelasan secara terbuka dan objektif. Karena itu, ketidakhadiran pihak perusahaan tentu menimbulkan pertanyaan, terutama di tengah berbagai isu dan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat,” ujar Yakub.
Ia menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan seluruh aktivitas investasi yang masuk ke Kabupaten Bone Bolango berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan aspek lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan turut menjadi perhatian, mulai dari transparansi asal-usul bahan baku, kepatuhan terhadap dokumen AMDAL dan UKL-UPL, hingga rencana CSR perusahaan terhadap fasilitas pendidikan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Wakil Komisi II DPRD Bone Bolango berharap pihak PT BNPG dapat memenuhi undangan pada agenda berikutnya sehingga seluruh pertanyaan yang berkembang dapat dijawab secara langsung dan terbuka.
Sebagai hasil rapat, DPRD bersama Pemerintah Daerah merekomendasikan agar jajaran direksi perusahaan melakukan pemaparan resmi terkait Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen lingkungan, serta detail teknis operasional perusahaan di hadapan DPRD dan pemerintah daerah sebelum aktivitas lebih lanjut dilaksanakan.
“Transparansi adalah bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, perusahaan perlu hadir dan memberikan penjelasan langsung kepada pemerintah maupun masyarakat,” tegas Yakub Tangahu. (Zacky/D002)













