Harson Ali : “Sebagai pemilik modal PE juga harus di periksa karena terlibat langsung, selain operator alat”
DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Dalam penanganan kasus salah satu alat berat Escavator merek Sunward yang ditertibkan di Desa Bulangita Kecamatan Marisa beberapa waktu lalu, dan melibatkan pengusaha asal Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato berinisial PE alias Ebu. Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) meminta dan mengingatkan agar jangan tebang pilih.
Hal ini di ungkapkan aktifis LAI Harson Ali, Rabu (6/5/26) saat menghubungi awak media ini.
“Sebagai pemilik modal PE juga harus di periksa karena terlibat langsung, selain operator.” Kata Harson.
Harson yakin dan percaya, PE pasti akan terperiksa dan di tetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pohuwato.
“Saya yakin, karena saat ini Polres Pohuwato tegas melakukan penertiban dan buktinya puluhan alat bukti escavator sudah berjejer di pelataran halaman belakang kantor tersebut.” Katanya optimis
Di kutip dari Akulturasipost group Pers Siber Indonesia (PSI). Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah bukti barang, termasuk satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang. Selain itu, seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango, juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi bagi ruang aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung pada lingkungan serta pemukiman warga. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar IPTU Renly Turangan.
Ia juga mengimbau masyarakat untukberperan aktif serta dalam pemberantasan PETI dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan aktivitas pertambangan tanpa izin melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan aktivitas pertambangan tanpa izin melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan praktik PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Kabupaten Pohuwato. (PSI/D002)












