DETEKSINEWS ID, Pohuwato – Sejumlah Aktifis mendesak Polres Pohuwato tahan dan Tetapkan Ko, David pemilik alat berat Escavator yang telah menetapkan operator alat dan Kepala Desa (kades) Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo sebagai tersangka, dan saat ini ditahan polisi dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat.
Kamaruddin Kasim Ketua LSM Macan Asia Provinsi Gorontalo saat menghubungi awak media, Rabu (15/4/26) menegaskan, harusnya Ko. David sebagai alat berat tersebut, juga harus di tahan karena telah ikut serta memfasilitasi aktifitas PETI.
“Ko, David itu salah satu pengusaha di Kota Marisa dan juga pemilik salah satu toko bangunan di Desa Sipatana Kecamatan Buntulia tersebut, harus bertanggung jawab bila perlu di lakukan penahanan, karena memfasilitasi kegiatan ilegal mining.” Tegas Kamarudin Kasim.
Pemilik unit alat berat tersebut kata Kamarudin, menjadi instrumen utama dalam kegiatan ilegal tersebut, namun hingga saat ini, status hukumnya masih belum jelas dan belum ada kepastian apakah ia akan diproses atau tidak.
“Pertanyaannya, bagaimana mungkin pemilik alat dalam kegiatan ilegal tersebut, masih bisa beraktivitas seperti biasa, sementara operator alat dan oknum kades sudah terlebih dahulu ditahan?” Sesal Kamarudin
Ini urai aktifis senior ini, menjadi sebuah ketimpangan, dimana dua orang sudah ditahan, tapi pemilik alat justru masih leluasa bergerak seolah tidak ada masalah hukum.
“Kami berharap, ini menjadi atensi bapak Kapolres Pohuwato, dan kami hingga saat ini masih apresiasi langkah beliau selama di Bumi Panua.” Pungkasnya di amini sejumlah Aktifis yang hadir.
***













