Dugaan TPPU, LAI Bakal Laporkan Pengusaha PETI Asal Dengilo

Dugaan TPPU, LAI Bakal Laporkan Pengusaha PETI Asal Dengilo

1 views
0

Harson Ali : “Kita fokus ke hasil kejahatan dari PETI, dan HS kita akan laporkan pada dugaan TPPU tersebut”

DETEKSINEWS.ID, Pohuwato Dengilo – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menseriusi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kegiatan pertambangan emas secara ilegal.

Bila sebelumnya LAI melaporkan Ha. Suci dalam dugaan TPPU melalui hasil usaha pertambangan emas secara ilegal, kali ini sasaran LAI ke salah satu pengusaha yang ada di Desa Hutamoputi berinisial HS alias Her.

Hal ini di ungkapkan Harson Ali, Sabtu pagi (28/3/26) saat menghubungi awak media terkait dugaan pencucian uang salah satu pengusaha tersebut.

“Kemarin saya kembali turun lapangan dan melihat langsung progres. “Kita fokus ke hasil kejahatan dari PETI, dan HS kita akan laporkan pada dugaan TPPU tersebut” tegasnya.

TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) jelas Harson Ali unsur perwakilan DPP LAI, adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana hasil kejahatan, sehingga seolah-olah menjadi harta sah. Tujuannya untuk melegitimasi uang kotor tersebut agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

“Segala perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau menyembunyikan hasil kejahatan. dan poin ini ada pada oknum HS alias Her.” Kata Harson

Yang bersangkutan terang Harson, termasuk penambang emas tanpa izin (PETI) dapat dipidana. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan ilegal terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Aturan ini berlaku bagi siapa saja yang menambang tanpa izin usaha resmi, termasuk di lahan milik sendiri.

Oknum Her kata Harson bakal di laporkan ke Polda Gorontalo dalam kasus dugaan TPPU hasil dari pertambangan emas secara ilegal.

“Insya Allah pekan depan saya akan datangi Mapolda Gorontalo dan akan melaporkan dugaan TPPU tersebut.” Terang Harson seraya menambahkan TPPU itu tidak perlu menunggu hasil dari perbuatan pidananya tetapi sudah bisa di proses apabila sudah ada bukti kuat telah terjadi dugaan mengaburkan hasil kejahatannya, antara lain, sudah dijadikan properti atau mobil serta barang-barang berharga lainnya dan apa bila terbukti maka negara berhak mengambil alih.

Apalagi kata Harson, ada signal positif dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut tuntas pihak yang terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal.

“Jadi intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” kata Sigit, Minggu, 22 Februari 2026. seperti yang di kutip dari salah satu media online nasional.

Sehingga kata Harson, dengan adanya pernyataan orang nomor satu di tubuh Polri tersebut, maka.salah satu pengusaha PETI di wilayah Dengilo tersebut, rencananya laporan HS di Polda Gorontalo

Your email address will not be published. Required fields are marked *