
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID -Pengrusakan lingkungan terus menggila, dan kinerja DLH Pohuwato maupun KPH serta instansi terkait lainnya di pertanyakan.
Kondisi ini menjadi perhatian sejumlah elemen mahasiswa serta sejumlah LSM dan satu diantaranya Lembaga Aliansi Indonesia yang turut melaporkan pengrusakan lingkungan di Desa Balayo berdasarkan kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato
Semuanya menyuarakan bahwa merusak lingkungan merupakan kejahatan dan harus di proses sesuai undang undang yang berlaku.
Kritik dan mendesak tangkap para perusak lingkungan terus di gaungkan melalui parlemen jalanan maupun dalam.bentuk laporam resmi dan mengingatkan institusi terkait, termasuk DLH Kabupaten Pohuwato, dapat melaksanakan tugasnya sesuai tupoksi.
Sebelumnya pada Senin (22/4/25) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melaporkan secara tertulis kerusakan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.
Laporan tersebut masih berfokus di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato.
“Benar , saya telah melaporkan secara tertulis ke pihak Polres Pohuwato, dengan tembusan Polda Gorontalo dan Mabes Polri.” Terang Harson Ali di Mapolres Pohuwato saat itu.
Saya kata Harson, tidak melaporkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) namun dirinya berfokus pada kerusakan lingkungan.
Laporannya terang Harson, dikuatkan dengan kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pohuwato yang ditanda tangani oleh Kadis DLH Dr. Sumitro Monoarfa.
“,Kita lihat endingnya nanti, apakah laporan tersebut diseriusi atau tidak.” Ungkapnya.
Dalam laporan yang diperlihatkan Harson, sejumlah nama yang di sebutkan DLH dan ikut terseret dalam.pusaran kerusakan lingkungan di Balayo Patilanggio.
“Ada nama Adamu, Ato, Tuu Lasa, Ka Uwa dan beberapa nama lainnya yang disinyalir sebagai perusak lingkungan.” Ungkapnya.
Diketahui dalam kajian DLH Kabupaten Pohuwato menyebutkan nama nama antara lain, Pasisa Ato warga Desa Balayo, Ka Jai warga Desa Taluduyunu
Tuu Lasa warga desa Taluduyunu
Ibu Liun warga Buntulia, Ka Iti warga Buntulia, K. Uwa warga Desa Balayo, K. Damu warga desa Balayo, Nanang Taluduyunu, K. Ipi, Iyong desa Balayo.
Sementara untuk penggunaan sedotan juga berjumlah 5 orang diantaranya, Baga, Amin, Aba Hendra dan ini di ketahui oleh kepala desa dan kepala dusun
Untuk Fakta administrasi dan temuan lapangan menyebutkan bila, lokasi dan usaha belum memiliki izin berusaha antara lain, belum memiliki nomor induk berusaha, belum memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, belum memiliki persetujuan tekhnis, pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, belum memiliki izin persetujuan lingkungan serta izin lainnya yang menjadi persyaratan.
Akankah kajian DLH Kabupaten Pohuwato terkait dugaan kerusakan lingkungan yang sudah dilaporkan Lembaga Aliansi Indonesia berakhir tanpa endingnya..?
Pantauan awak media hingga saat ini aktifitas Pengrusakan Lingkungan dengan menggunakan alat berat jenis excavator masih terus berlangsung diwilayah Desa Balayo Kecamatan Patilanggio tersebut.
D002