
Muzamil Hasan
GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Lembaga Analisis (LA) HAM Provinsi Gorontalo akan membawa ke rana hukum proses pelaksanaan kegiatan proyek Pengembangan Jaringan Pipa (PJP) Molosifat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato, yang disinyalir amburadul dan tidak selesai.
Hal ini ditegaskan Ketua LA- HAM Gorontalo, Akram Pasau, SH ketika berbincang dengan awak media ini, Jum’at (1/12/23)
Dijelaskan Akram, pihaknya telah menyiapkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.
“Suratnya sudah siap, dengan nomor: 002/DPW-Grtlo/LA-HAM/XII/2023.” Terang Akram sambil memperlihatkan model laporan tersebut.
Dalam kapasitasnya untuk dan atas nama pimpinan Lembaga Analisis HAM Indonesia Provinsi Gorontalo, Akram Pasau, SH, selanjunya di sebut sebagai pelapor.
“Saya akan bertindak sebagai pelapor, atas nama lembaga.” Ungkap Akram di sekretariat LA-HAM di jalan Trans Sulawesi depan kantor Bank Sulutgo Cabang Marisa.
Akram sedikit menjelaskan materi laporan dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan pembangunan perluasan perpipaan tahun anggaran (TA) 2022 tersebut.
Akram pun memperlihatkan anggaran program yang pagunya Rp. 1.066.000.000.00 dengan HPS Rp.942.485.502.00.
“Proyek ini berasal dari dana Alokasi khusus ( DAK ) dan penanggung jawab tekhnisnya ada di Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pohuwato.” Jelasnya.
Materi laporan nanti terang Akram berfokus pada pekerjaan tersebut tidak memasang pipa yang menjadi aliran air, sehingga tidak bisa mengeluarkan air pada setiap mata kran pemanfaat.
Lanjut Akram, mirisnya pekerjaan tersebut seharusnya di Desa Molosipat, akan tetapi di pindahkan ke Desa Molosifat Utara, sehingga merubah nomenklatur yang tertera dalam kontrak.
Akram pun menyisipkan dalam laporan bahwa pekerjaan tersebut, tidak sesuai dengan perencanaan.
Dalam laporannya nanti, Akram berharap, kepada Kepala Kejaksan Tinggi Gorontalo, untuk dapat memanggil Kepala Dinas PU Kabupaten Pohuwato, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen , konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan perluasan pipa air serta kontraktornya.
LA HAM juga kata Akram, akan melampirkan bukti maupun hasil temuan di lapangan diantaranya, photo pipa air yang tidak tersambung.
Testimoni kepala desa yang menyatakan, tidak keluarnya air, karena pipanya yang tidak terpasang.
Kapan laporan tersebut diantar, Akram langsung memberikan informasi pekan depan setelah di keordinasikan dengan DPP serta pengurus wilayah.
“Secepatnya, pekan depan kita akan antar ke APH.” Pungkasnya.
Vanda/D002