Gaji Setara UMP, KemenHAM Sosialisasikan Lowongan Penggerak HAM di Desa Sadar HAM Gorontalo

Gaji Setara UMP, KemenHAM Sosialisasikan Lowongan Penggerak HAM di Desa Sadar HAM Gorontalo

1 views
0

DETEKSINEWS ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo mensosialisasikan pembukaan rekrutmen Penggerak HAM tahun 2026. Program strategis ini menyasar desa-desa yang diproyeksikan menjadi Desa Binaan Sadar HAM, dengan tawaran honorarium setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau berkisar di angka Rp3 juta per bulan.
Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak. Sosialisasi tersebut disampaikan di sela-sela rapat persiapan pembentukan desa binaan sadar HAM tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (18/06/2026).
Dalam arahannya, Sarton Dali mengungkapkan bahwa kuota pembentukan Desa Sadar HAM untuk wilayah kerja Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo sangat terbatas. Dari total kuota yang ada, Provinsi Gorontalo berhasil meloloskan dua desa sebagai proyek percontohan (pilot project).
“Kita patut bersyukur karena dari seleksi ketat di tingkat kementerian, Provinsi Gorontalo meloloskan dua desa, yaitu Desa Pilohayanga di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, dan Desa Toto Utara di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Sisanya dialokasikan masing-masing 4 desa untuk Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara,”ujar Sarton.
Lebih lanjut, Sarton mengungkapkan Penggerak HAM yang terpilih nantinya akan memegang peranan krusial di tingkat tapak. Mereka tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam mensukseskan 17 Indikator Pembangunan Nasional Berkelanjutan (SDGs) yang dicanangkan dunia, seperti pengentasan kemiskinan, pengakhiri kelaparan, pemenuhan pendidikan berkualitas, dan perwujudan kehidupan yang sejahtera.
Sarton menyebutkan secara teknis, tugas dan fungsi Penggerak HAM di antaranya, melakukan sosialisasi sadar HAM kepada masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan hak dasar warga dan melakukan pemetaan pemenuhan hak.
Selain itu, melaporkan dugaan pelanggaran HAM di lingkungan sekitar (termasuk gangguan ketertiban umum seperti menyalakan musik tengah malam), dan melakukan mitigasi konflik dan pendampingan sosial kemasyarakatan.
Sarton menegaskan bahwa rekrutmen ini mengutamakan warga lokal yang berdomisili di desa penempatan agar kerja-kerja pendampingan berjalan fokus dan penuh waktu (full time).
Berikut adalah syarat utama calon Penggerak HAM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia 22 hingga 45 tahun.
3. Pendidikan minimal SMA/Sederajat (diturunkan dari juknis awal yang mensyaratkan D3).
4. Bukan ASN, TNI, POLRI, maupun Aparatur Desa/Kelurahan.
5. Tidak terlibat politik praktis (netral).
6. Mampu mengoperasikan komputer/laptop dan memiliki perangkat sendiri.
7. Memiliki pengalaman organisasi atau kerja di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, atau pelayanan publik (dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/ayahanda).
Proses pendaftaran dan unggah berkas dokumen akan dilakukan secara online melalui sistem aplikasi resmi KemenHAM yang mulai dibuka pada 20 hingga 24 Juni 2026.
“Sistem pendaftaran online ini tidak mengenal hari libur. Jadi meskipun tanggal 20 itu hari Sabtu, pendaftaran tetap jalan. Sambil nonton bola tengah malam pun bisa langsung upload dokumen,”kelakar Sarton di depan para peserta rapat.
KemenHAM juga mengingatkan para pelamar untuk berhati-hati dalam pemenuhan administrasi, terutama penggunaan meterai Rp10.000 pada surat lamaran dan surat pernyataan. Penggunaan satu meterai untuk dua dokumen yang berbeda secara sengaja akan langsung menggugurkan pelamar di tahapan seleksi administrasi.
Setelah melalui berbagai tahapan, mulai dari seleksi administrasi, masa sanggah, ujian tertulis esai, hingga wawancara yang melibatkan pemerintah desa. Kontrak kerja dijadwalkan akan ditandatangani pada akhir Juli 2026.
Para Penggerak HAM yang lolos akan menerima pembekalan/pelatihan khusus sebelum resmi bertugas selama 5 bulan anggaran, terhitung mulai 1 Agustus hingga Desember 2026, dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya.
“Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo bersama Pemerintah Desa Pilohayanga berkomitmen untuk memfasilitasi dan mendampingi putra-putri daerah terbaik yang ingin mendaftar guna memastikan kuota Penggerak HAM terisi penuh demi kemajuan desa sadar HAM di Gorontalo,”pungkas Sarton Dali. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *