DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, mencatatkan prestasi membanggakan setelah terpilih menjadi satu dari dua desa di Provinsi Gorontalo yang ditetapkan sebagai lokus pilot project pembentukan Desa Binaan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2026.
Sebagai langkah awal, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menggelar rapat persiapan teknis yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pilohayanga, Kamis (18/06/2026). Rapat strategis ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, serta perwakilan unsur masyarakat seperti Linmas, tokoh pemuda, dan aparat desa.
Kepala Desa Pilohayanga, Taufik Husa, dalam sambutannya menyatakan rasa bangga atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah kepada desanya.
“Kami di Desa Pilohayanga sangat berbangga karena dari ratusan desa di Gorontalo, desa kami terpilih menjadi lokus program baru Kementerian HAM ini. Meskipun masih dalam tahap mempelajari indikator program secara mendalam, kami siap berkomitmen penuh,”ujar Taufik.
Ia sengaja melibatkan unsur masyarakat berkompeten, termasuk Linmas dan tokoh pemuda, agar siap menjadi motor penggerak di lapangan.
Senada dengan Kades, Camat Telaga, Sofyan Ali, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas PMD Kabupaten Gorontalo yang telah merekomendasikan Desa Pilohayanga dari total 205 desa/kelurahan di wilayah tersebut.
“Ini adalah sebuah kehormatan besar. Sebagai pemerintah kecamatan dan masyarakat, kami akan mendukung penuh agar seluruh indikator pencapaian program ini terealisasi. Melalui edukasi HAM ini, kita harapkan masyarakat lebih paham akan hak dan kewajiban sesama, sehingga kehidupan sosial bermasyarakat bertetangga semakin harmonis dan dijauhkan dari konflik hukum,”jelas Sofyan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bayu Prilli Adyasah Husa, menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu prioritas nasional. Menitipkan pesan dari Kepala Biro Hukum, Yulin Limonu, ia menekankan pentingnya semangat P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM) yang harus merambah hingga level desa.
“HAM itu bukan hal yang jauh dari keseharian kita. Contoh sederhananya adalah tidak memutar musik terlalu kencang di malam hari demi menghormati hak ketenangan tetangga, atau menjaga aliran pembuangan air agar tidak mengganggu fasilitas umum. Kami di Biro Hukum akan terus bersinergi melakukan pendampingan teknis,”ungkap Bayu.
Sementara itu, Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, yang diwakili oleh Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, memberikan pemaparan materi yang komprehensif mengenai arah kebijakan kementerian baru ini.
Sarton menjelaskan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Hukum dan HAM kini telah dimekarkan menjadi tiga kementerian teknis, salah satunya adalah Kementerian Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh Menteri Natalius Pigai.
“Berdasarkan Perpres 156 Tahun 2024, Kementerian HAM dibentuk untuk mengimplementasikan Asta Cita poin pertama Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM,”urai Sarton Dali.
Sarton menegaskan bahwa pemilihan Desa Pilohayanga didasarkan pada penilaian objektif dari Dinas PMD dan bukan karena unsur kedekatan. Desa ini dinilai memiliki potensi besar serta komitmen yang kuat dari aparat dan warganya.
Untuk resmi menyandang predikat Desa Sadar HAM, terdapat beberapa indikator utama yang harus dipenuhi dan dievaluasi secara berkala, antara lain, hak atas dokumen kependudukan berupa pemerataan kepemilikan Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Hak atas informasi hukum berupa akses masyarakat terhadap literasi dan pemahaman regulasi.
Selanjutnya, hak atas keadilan dan penanganan hukum, yakni ketersediaan ruang mediasi dan penanganan perkara yang adil, dan hak-hak dasar lainnya berupa pemenuhan kualitas layanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
“Desa adalah tokoh sentral pertahanan sosial. Jika tatanan HAM di desa kuat, maka dampaknya akan meluas ke tingkat daerah hingga nasional. Setelah rapat persiapan ini, Kanwil KemenHAM bersama Biro Hukum Provinsi akan melakukan sosialisasi berkesinambungan dan pendampingan pengisian kuesioner data riil lapangan agar Desa Pilohayanga sukses menjadi role model Desa Sadar HAM,”tutup Sarton. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













