DETEKSINEWS.ID, Tilongkabila – Desa Toto Utara di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, resmi dibidik menjadi salah satu percontohan (pilot project) desa sadar Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat nasional.
Langkah awal ini dimatangkan dalam Rapat Persiapan Pembentukan Desa Binaan Sadar HAM Tahun 2026 yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, di Aula Kantor Desa Toto Utara, Kamis (18/06/2026).
Terpilihnya Desa Toto Utara bukan tanpa alasan. Desa ini dinilai memiliki modal sosial dan rekam jejak prestasi yang kuat untuk mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Bayu Prilli Adyasah Husa, mengapresiasi profil Desa Toto Utara yang dipimpin oleh kepala desa perempuan yang tegas. Menurutnya, kepemimpinan ini menjadi modal kuat karena isu HAM sangat bersentuhan dengan pendekatan yang humanis.
“Ada hal menarik saat melihat profil desa tadi. Desa ini meraih Terbaik 1 Desa Antikorupsi dan berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan. Ini adalah sinyal awal bahwa program Pembentukan Desa Binaan Sadar HAM insyaallah akan berjalan sukses dan maksimal,”ujar Bayu, yang hadir mewakili Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas PMD Bone Bolango, Ronny Hunawa, menegaskan bahwa Toto Utara merupakan desa andalan, karena prestasi nasional dengan masuk nominasi Terbaik Desa Pangan Aman tingkat nasional oleh BPOM.
Selain itu, berprestasi regional, yakni terbaik dalam pengelolaan keuangan desa tingkat provinsi oleh Kejaksaan Agung, serta predikat Desa Antikorupsi sejak tahun 2024.
Camat Tilongkabila, Fekty Ika Dewi Wartabone, mengaku bangga karena dari 14 desa di wilayahnya, Desa Toto Utara terpilih mewakili Kabupaten Bone Bolango ke tingkat provinsi.
“Ini baru status calon, tetapi harus jadi motivasi bagi kita untuk bersama-sama memenuhi instrumen yang diminta, mulai dari pemenuhan hak kependudukan, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, hingga regulasi desa yang berwawasan HAM,”kata Fekty.
Sementara itu, Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, menyatakan kesiapan penuh dari seluruh jajaran aparat desa meski program ini menjadi tanggung jawab baru yang menantang.
“Semasih kami mampu, kami siap mengabdikan seluruh kemampuan kami. Sebagian besar indikator dalam Google Drive yang dikirimkan sudah mulai kami isi. Kami sangat memohon bimbingan, arahan, dan petunjuk teknis lebih lanjut karena jujur, kami masih butuh banyak belajar mengenai detail kegiatannya,”tutur Ramla.
Sementara itu, Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak melalui Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, meluruskan kekhawatiran pihak desa mengenai beban biaya atau potensi desa ditinggalkan setelah pembentukan.
Sarton menjelaskan bahwa di era Presiden Prabowo Subianto, nomenklatur kementerian telah dipecah berdasarkan Perpres Nomor 156 Tahun 2024, di mana Kementerian HAM kini berdiri sendiri di bawah menteri Natalius Pigai.
Untuk wilayah kerja Gorontalo dan Sulawesi Utara, saat ini urusan administratif masih menginduk ke Kanwil Sulawesi Tengah demi efisiensi wilayah. Sarton membeberkan kuota pembentukan Desa Sadar HAM tahun ini sangat terbatas.
Ia menyebutkan total nasional sebanyak 200 desa. Untuk Wilayah Kerja Kanwil Sulteng: 10 Desa (4 di Sulut, 4 di Sulteng, dan 2 di Gorontalo).”Provinsi Gorontalo sendiri hanya Desa Toto Utara Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango dan Desa Pilohayanga Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo,”sebut Sarton.
Sarton menegaskan, pendekatan yang dipakai kali ini mengutamakan proses pendampingan yang matang.”Desa Sadar HAM adalah kampung yang telah mendapat pembinaan. Jadi metodenya dibina dulu selama 2 tahun (bisa diperpanjang 1 tahun), baru kemudian ditetapkan. Kami tidak akan melepas desa begitu saja,”tegas Sarton.
Guna melancarkan sinkronisasi program, KemenHAM saat ini tengah mempercepat rekrutmen Tenaga Penggerak HAM yang diambil langsung dari unsur masyarakat desa setempat.
“Penggerak HAM inilah yang nantinya menjadi jembatan komunikasi antara kementerian, kepala desa, aparat, dan warga dalam mewujudkan P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM) secara nyata di lapangan,”terang Sarton. (Tim Humas Wilker Gorontalo).













